AMBONKITA.COM,- Sebanyak 984 orang narapidana yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi Maluku, mendapatkan remisi di HUT ke-77 RI. Dari jumlah itu, 8 diantaranya adalah napi korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, H.M. Anwar N, mengungkapkan, dari 984 napi yang mendapatkan remisi, 10 diantaranya langsung bebas (RU II).
“Remisi langsung bebas 10 orang, dengan pemotongan masa tahanan masing-masing 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang, dan 3 bulan sebanyak 4 orang,” kata Anwar kepada wartawan usai upacara pengibaran bendera di lapangan Merdeka, kota Ambon, Rabu (17/8/2022).
BACA JUGA:Â 979 Napi Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, Termasuk Teroris dan Korupsi
Selain RU II, terdapat 974 orang napi yang mendapatkan remisi sebagian (RU I). Mereka yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan sebanyak 128 orang; 2 bulan 164 orang; 3 bulan 315 orang; 4 bulan 215 orang; 5 bulan 135 orang; dan 6 bulan 17 orang.
Dari 974 napi yang mendapatkan remisi RU I, Anwar mengaku 8 diantaranya adalah napi kasus korupsi. Mereka adalah Mansur Tuharea (Rutan Ambon), Paulus Miru (Lapas Ambon), Sulimin Ratmin (Lapas Ambon), Sunarko (Lapas Ambon), Welliam Apres Balsala (Lapas Ambon), Lisbeth Yustenz (Lapas Perempuan Ambon), Pieter Jan Leuwol (Rutan Ambon), dan Semy Theodorus (Rutan Ambon).
“Kasus Tipikor yang mendapat remisi umum sebanyak 8 orang. Itu sudah melalui syarat, artinya denda semuanya sudah dibayar,” kata Anwar, sembari mengaku tidak ada napi korupsi yang langsung bebas.
Selain kasus korupsi, perkara lainnya yang mendapatkan remisi yakni Perlindungan Anak sebanyak 443 orang; Narkotika 184 orang; Pencurian 64 orang; Pembunuhan 60 orang; Penganiayaan 51 orang; Kesusilaan 27 orang; dan Teroris 3 orang.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post