AMBONKITA.COM,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku mengusulkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2022 kepada sebanyak 979 orang narapidana. Remisi yang diusulkan termasuk napi kasus teroris dan korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, mengatakan, remisi yang diusulkan terdiri dari remisi umum I atau pemotongan masa tahanan sebagian atau tidak langsung bebas sebanyak 972 orang. Sementara remisi umum II atau langsung bebas pada 17 Agustus nanti 7 orang.
“Usulan remisi umum HUT RI Tahun 2022 itu sebanyak 979 orang dengan rincian remisi umum I atau remisi umum sebagian atau tidak langsung bebas sebanyak 972 orang dan remisi umum II atau remisi seluruhnya yang saat itu pada tanggal 17 Agustus bebas sebanyak 7 orang,” kata Saiful, Kamis (11/8/2022).
Sebanyak 7 orang napi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas, kata mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon itu berasal dari Lapas Perempuan Ambon dan Lapas Saumlaki.
BACA JUGA:Â Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Nyatakan Perang Terhadap HP
“6 orang lapas perempuan itu terdiri dari 3 orang mendapat remisi umum II dengan besaran remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 1 bulan, dan 3 orang mendapat pemotongan masa tahanan 2 bulan dan langsung pulang hari itu juga sebanyak 1 orang. Sementara 1 napi dari lapas Saumlaki dengan besar remisi atau pemotongan masa tahanan 1 bulan,” sebutnya.
Selain remisi umum II, ratusan napi yang mendapat remisi umum I diantaranya; pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 152 orang, 2 bulan 165 orang, 3 bulan 293 orang, 4 bulan 208 orang, 5 bulan 138 orang dan 6 bulan sebanyak 16 orang. Sementara remisi umum II dengan potongan 1 bulan sebanyak 4 orang dan 2 bulan 3 orang.
Remisi umum yang diusulkan juga terdapat kasus-kasus tertentu seperti napi teroris 3 orang, narkotika 103 orang, korupsi 8 orang, kejahatan kepada keamanan negara 1 orang, ilegal fishing 2 orang dan ilegal traficking 1 orang.
“Jadi mereka yang menjadi perhatian khusus ini sudah melewati persyaratan khusus. Misalnya yang teroris sudah melaksanakan ketaatan dan sumpah ikrar dengan NKRI, korupsi sudah memiliki justice collaborator sudah bayar denda dan uang pengganti, sehingga syarat menjadi peraturan menteri terkait dengan napi khusus sudah dipenuhi sehingga mereka berhak mendapatkan besaran remisi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, usulan resmi kemerdekaan sudah disampaikan tinggal menunggu penetapan Menteri Hukum dan HAM yang selanjutnya diserahkan secara virtual dan kewilayahan oleh Gubernur kepada perwakilan napi di lapangan merdeka Ambon.
Untuk diketahui jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan di Maluku yakni sebanyak 1603 orang. Narapidana sebanyak 1.278 orang dan tahanan 325 orang.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post