Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

Editor by Editor
03/28/2023
Reading Time: 4 mins read
0
Kasus Penembakan Oknum Anggota BNN di Tual Dihentikan, Ini Penyebabnya

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menghentikan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual, Moh Novri Patamangi. Penghentian kasus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri.

RELATED POSTS

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kabid Humas Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dan Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (28/3/2023), mengatakan, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pada 27 Maret 2023.

“Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada pihak keluarga korban. Kemarin kita kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasehat hukum,” kata Andri.

Andri menjelaskan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan.

Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban penembakan ke Polres Tual  pada 20 Maret 2022. Atas laporan itu SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

BACA JUGA: Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual

Dari hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan, yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan IPTU Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan Narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo, Kasat Reskrim Polres Tual tersebut. Hasilnya ditemukan fakta kalau Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

Untuk Syafei Thaha sendiri telah divonis bersalah kepada oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa saat di TKP mereka membawa dan memiliki Norkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.

“Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) yang telah disita oleh Bidpropam Polda Maluku,” tambah Andri.

Iptu Hamin Siompo sendiri (mantan Kasat Reskrim Polres Tual) telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku. Itu dilakukan untuk pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

Setelah fakta baru itu ditemukan, pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana; Melakukan penyitaan senjata api yang digunakan oleh terlapor; Melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

“Pada tanggal 4 Januari 2023 Laporan LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” katanya.

Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2022.

“Gelar perkara dilakukan karena ditemukan fakta baru bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Tual (IPTU HAMIN SIOMPO) telah menutupi suatu fakta yang sebenarnya. Dari hasil gelar tersebut didapatkan fakta bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor Moh Novri Patamangi selaku penyidik BNN Kota Tual adalah dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan telah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari BNNK Tual,” jelasnya.

Setelah gelar perkara, pada 20 Februari 2022 Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023, tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023, dengan rekomendasi yaitu: Menghentikan penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL / POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut diatas tertanggal 27 Maret 2023,” pungkasnya.

Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

“Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Polda Maluku, kata Andri, selanjutnya meminta dikakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Bareskrim Mabes Polri kemudian memberikan Jukrah untuk penanganan kasus sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.

Andri mengaku Polda Maluku, justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan. Bahkan pihaknya selalu berkoordinasi dan meminta Jukrah Mabes Polri.

“Anggapan PH pelapor selama ini yang selalu menyalahkan Polri, yang kita anggap gagal paham tentang mekanisme proses hukum yang kita lakukan, dimana semua langkah kita justru kita koordinasikan dan gelar bersama Bareskrim Mabes Polri. Justru bila Polri melanjutkan penyidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang direkayasa dan adanya pengaburan fakta, maka terjadi penyidikan dan peradilan sesat nantinya,” katanya.

Polda Maluku menghimbau agar berbagai pihak dapat mengikuti proses hukum dengan benar. “Jangan libatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri,” pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBNNK TualPenembakan di TualPolda MalukuSP3 Kasus
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate
Headline

Pertamina Patra Niaga, BPBD dan FPRB Kolaborasi Tingkatkan Ketangguhan Siaga Bencana di Ternate

01/16/2026
Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku
Ambonku

Biopori Solusi Penanganan Masalah Sampah di Polda Maluku

01/15/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara
Headline

Pertamina Papua Maluku Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Halmahera Utara

01/12/2026
Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas
Ambonku

Kapolda Ajak Jamaah Sholat Subuh di Hulung Perkuat Iman Jaga Kamtibmas

01/12/2026
Next Post
Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Belasan Knalpot Racing Sepeda Motor di Ambon Dilepas Polisi

Pohon tumbang

Waspada Cuaca Buruk di Maluku, BMKG: Awas Banjir, Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Recommended Stories

Gunung Botak -Buru

Soal PETI di Gunung Botak, Kapolda: Tidak Ada Kompromi untuk Penegakan Hukum

05/21/2023
Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

09/29/2022
KPU Maluku Siapkan Lanjutkan Tahapan Pilkada Dengan Protap Covid-19

KPU Maluku Siapkan Lanjutkan Tahapan Pilkada Dengan Protap Covid-19

06/16/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In