Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satu dari Empat Penganiaya Anggota TNI di Wakal Ditangkap, Dua DPO

Editor by Editor
06/20/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Polresta Ambon

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023). Ia didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar (ujung kanan), dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Satu lagi pelaku penganiayaan dan perampasan senjata milik anggota TNI Angkatan Darat di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap aparat Kepolisian.

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Pelaku yang berhasil diringkus adalah DN alias Kertas. Warga negeri Wakal itu kini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kertas ditangkap pada 6 Juni 2023. Polisi kini terus memburu 2 pelaku tersisa lainnya yakni RB alias Baret dan AM alias Arwan. Sementara 1 pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu yakni HW alias Buce. Ia kini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Ambon dalam kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, mengungkapkan dua pelaku yang kini dalam pengejaran yaitu Baret dan Awan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita amankan (Kertas) pada 6 Juni kemarin,” kata Arthur yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat saat digelar press release di Mapolresta Ambon, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA: Anggota TNI Korban Pembacokan OTK di Wakal Dibesuk Kapolda

Berdasarkan pengakuan Kertas, peran keempat pelaku saat menyerang Serka E, anggota Kodam XVI/Pattimura tanggal 27 Februari 2023 lalu, berbeda-beda.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pelaku Buce menyerang korban menggunakan senjata tajam. Arwan menanduk menggunakan kepala yang menyebabkan gigi korban patah. Sedangkan Kertas, melakukan pemukulan. Sementara Baret, merampas senjata dan ikut memukul korban.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 351 (2) KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui, Serka E, anggota TNI sebelumnya dianiaya Orang Tak Dikenal (OTK) di negeri Wakal pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Kala itu sementara terjadi ketegangan antara warga negeri Wakal dengan Hitu.

Kasus penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit dr. J.A. Latumeten (RST) Ambon.

“Untuk senjata korban sudah ditemukan dan dikembalikan,” tambah Arthur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAnggota TNI ADKasus penganiayaanKodam PattimuraPolda MalukuPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Kasus penganiayaan

Balas Dendam Picu Pembacokan yang Berujung Kematian di Tial

Nelayan Hilang

10 Hari Terombang-ambing di Laut, Dua Nelayan Tual Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Pemprov Maluku

Wagub Orno Terima Hasil Pengawasan BPKP Maluku 2022

02/28/2023
Hujan Deras di Ambon, Siswa SD Muhammadiyah Ditemukan Meninggal Terbawa Arus Sungai

Hujan Deras di Ambon, Siswa SD Muhammadiyah Ditemukan Meninggal Terbawa Arus Sungai

06/05/2024
ilustrasi kekerasan seksual

Diduga Perkosa Perempuan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Kapolda Maluku: Segera Proses Peradilan Umum dan Pecat

06/20/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In