Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Editor by Editor
02/13/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

AMBONKITA.COM,- SN, bendahara pengeluaran pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi sebesar kurang lebih Rp901 juta. Tersangka yang belum genap setahun menjabat bendahara ini langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

Penahanan Tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus, Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (12/2/2026).

SN disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Kejari SBT Tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar. Ia dijerat melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, dalam keterangannya yang diterima Ambonkita.com, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya peristiwa tipikor dengan mengantongi minimal 2 alat bukti.

“Kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 Tanggal 12 Februari 2026,” ungkap Parulian melalui keterangannya yang diterima Jumat (13/2/2026).

Tersangka sendiri diketahui menjabat Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024.

Saat menjabat, Tersangka diduga melakukan tipikor dengan beberapa modus. Di antaranya: tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya; memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait; melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Atas perbuatan Tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000. Uang tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Setelah ditetapkan Tersangka SN langsung ditahan. Ia diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026. Penahanan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Next Post
Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

Recommended Stories

Kapolda Maluku: Negara Hadir untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

Kapolda Maluku: Negara Hadir untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat

01/26/2022
Ketua DPRD Maluku Terima Dokumen APBD-P 2025 dari Gubernur

Ketua DPRD Maluku Terima Dokumen APBD-P 2025 dari Gubernur

09/11/2025
17 Anak Kurang Mampu Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di RS Bhayangkara Ambon

17 Anak Kurang Mampu Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di RS Bhayangkara Ambon

06/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In