Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bikin Proyek Fiktif dan Markup, Desa Horale di Malteng Rugi Rp 1 M

Editor by Editor
08/22/2023
Reading Time: 1 min read
0
Korupsi desa horale

Empat tersangka (dihitung dua dari kiri) dugaan korupsi DD-ADD Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2018 saat akan dimasukan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (18/8/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) di Wahai, telah menahan empat tersangka di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Negeri/Desa Horale, Kecamatan Utara Barat, Kabupaten Malteng.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Empat tersangka yang sementara ini mendekam di Rutan Kelas IIA Ambon yaitu AK, mantan Raja Horale, RTK, Sekdes, YMS, Kasi Pemberdayaan, dan WT, Kasi Pembangunan.

Kasi Penkum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Horale, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif. Juga ada mark up dalam kegiatan tersebut.

“Kerugian negara yang dialami sebesar satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua belas rupiah (Rp 1.023.519.112),” kata Kareba kepada AmbonKita.com, Selasa (22/8/2023).

Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kasus Korupsi DD-ADD Negeri Horale Jaksa Tahan Empat Tersangka

Editor: Husen Toisuta

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Cabjari Malteng di WahaiDesa HoraleKabupaten MaltengKecamatan Utara BaratKejati MalukuKorupsi
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
kebakaran lahan

Lahan Gambut di Bula Terbakar

Satu Calon Rektor Unpatti Ambon Diduga Plagiat, Leasa Surati Menteri Pendidikan

Satu Calon Rektor Unpatti Ambon Diduga Plagiat, Leasa Surati Menteri Pendidikan

Recommended Stories

Polda Maluku Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal

Polda Maluku Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal

06/17/2022
Kapolda Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

Kapolda Dorong Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat Kariu

04/06/2022
Rumah Warga di Kebun Cengkih Ludes Terbakar, Korban Terbangun Setelah Merasakan Hawa Panas

Rumah Warga di Kebun Cengkih Ludes Terbakar, Korban Terbangun Setelah Merasakan Hawa Panas

01/03/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In