Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Perbankan pada Bank Modern Ekspres

Editor by Editor
10/23/2023
Reading Time: 1 min read
0
Kejari Ambon Tahan Enam Tersangka Perbankan pada Bank Modern Ekspres

AMBONKITA.COM,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus dugaan kejahatan perbankan pada Kantor Pusat PT BPR Modern Express Ambon.

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Kelima tersangka, karyawan Bank Modern Express Ambon tersebut sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak Kamis (19/10/2023) lalu. Mereka berinsial VCS, JS, WDE, FHT, AGP dan DFS.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun, mengatakan, keenam tersangka ditahan setelah dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Film Aku Rindu, Kapolda Dorong Sineas Muda Angkat Cerita Inspiratif dari Maluku

Keenam tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No. Sprint-1678/Q.1.10/Eku.2/10/2023 dan nomor Sprint-1684/Q.1.10/Eku.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Penahanan kepada para tersangka terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 7 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon,” kata Ali Toatubun membalas pesan WA media ini pada Senin (23/10/2023).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBank Modern ExpressKasus KorupsiKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Kabid Humas Polda Maluku

Polda Maluku Adakan Lomba Video Pendek untuk Umum, Wartawan dan Pelajar

Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku

Satu Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Kembali Ditahan Kejati Maluku

Recommended Stories

Kanwil Kemenag Maluku Salurkan 67 Ekor Hewan Kurban

Kanwil Kemenag Maluku Salurkan 67 Ekor Hewan Kurban

07/07/2022
100 Toa Masjid Disalurkan di Maluku

100 Toa Masjid Disalurkan di Maluku

04/02/2022
Sidang

Lima Komisioner KPU Aru Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

01/31/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In