Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Foto Camat Taniwel Timur DPO Kasus Asusila Disebar Polisi

Editor by Editor
11/17/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Foto Camat Taniwel Timur DPO Kasus Asusila Disebar Polisi

AMBONKITA.COM,- Foto Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu, yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus asusila disebar aparat kepolisian.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Royke Marthen Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dimasukan sebagai DPO oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah disebar diberbagai daerah di SBB. Seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati SBB, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan lain-lain.

“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA: Perdagangan Senpi dan Amunisi untuk KKB di Papua Digagalkan TNI – Polri di Ambon

Selain menyebarkan lembaran DPO, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO untuk membantu menemukan tersangka,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan dengan Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol Pp di kantor Bupati SBB.

Kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.

Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comCamat Taniwel TimurDPO AsusilaPolda Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

81 Casis Polisi Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani di Ambon

Jabatan Berakhir 31 Desember, Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur

Jabatan Berakhir 31 Desember, Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur

Recommended Stories

Calon Independen Siap Bertarung, KPU SBT Hari  Ini Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

Calon Independen Siap Bertarung, KPU SBT Hari  Ini Tetapkan Calon Peserta Pilkada 2020

09/23/2020
Sidang

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

03/08/2023
Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

Dibakar, BKSDA Maluku Musnahkan Kayu Gaharu Seberat 1,5 Ton

03/05/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In