Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Jabatan Berakhir 31 Desember, Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur

Editor by Editor
11/17/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Jabatan Berakhir 31 Desember, Panja DPRD Maluku Buka Penjaringan Calon Penjabat Gubernur

Ketua Panitia Kerja penjaringan calon pejabat Gubernur Maluku DPRD Maluku Jantje Wenno (kanan) dan wakil ketua panja Johan John Lewerissa memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023) (ANTARA/daniel/)

AMBONKITA.COM,-Panitia Penjaringan (Panja) Calon Pejabat Gubernur Maluku  DPRD Maluku mengatakan proses penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.

RELATED POSTS

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

Penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada 31 Desember 2023 berdasarkan surat yang diterima DPRD Maluku dari Kemendagri.

“Kami membuka pendaftaran secara resmi kepada siapa saja. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat gubernur,” kata Ketua Panja, Janjte Wenno di Ambon, Jumat (17/11/2023).

Menurut dia, DPRD Maluku telah menerima surat dari Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri yang telah memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wagub Barnabas Natahniel Orno akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 31 Desember 2023.

“Atas dasar surat itulah DPRD Maluku telah membentuk panitia kerja DPRD Maluku dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur, maka kami dipercayakan pimpinan dewan sebagai panja penjaringan pejabat Gubernur Maluku,” ucap Jantje didampingi Johan John Lewerissa selaku wakil panja.

Dalam rapat hari ini antara panja dengan pimpinan DPRD, telah bersepakat bahwa dalam rangka menjaring calon pejabat gubernur maka akan membuka pendaftaran kepada putera-puteri terbaik bangsa ini yang memenuhi syarat dan kriteria menjadi pejabat gubernur pascaberakhirnya tugas Murad-Orno.

Rencananya pendaftaran dibuka selama tiga hari, terhitung Senin (20/11/2023) hingga Rabu, (22/11/2023) dan jam pendaftarannya sesuai jam kerja di Sekretariat DPRD Maluku dari pukul 09:00 WIT hingga 17:00 WIT, khususnya hari pertama dan kedua pembukaan pendaftaran.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kecuali pada hari ketiga mulai dibuka pendaftaran pada pukul 09:00 WIT hingga ditutup pada pukul 24:00 WIT dan tempat pendaftarannya di ‘Ruangan Merindu’ Kantor DPRD Maluku.

Panja akan bekerja cepat karena hanya diberikan batas waktu hingga 30 November 2023, lalu nama-nama calon pejabat usulan DPRD Maluku sudah harus disampaikan ke Kemendagri.

Ada pun kriteria seseorang calon yang mendaftar sesuai Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

“Mereka merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau daerah bagi calon pejabat gubernur,” jelas Jantje.

Kemudian penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan Perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan rumah sakit pemerintah.

Tidak ditentukan batas umur dari para calon yang mendaftar dan kerja panja juga tidak melibatkan unsur eksternal seperti dari kalangan akademisi, dan bagi yang mendaftar harus hadir sendiri tanpa diwakilkan kepada siapa pun.

Kewajiban mendaftar sendiri secara langsung untuk membuktikan seseorang itu siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat gubernur.

Sesuai ketentuan Mendagri, DPRD provinsi hanya bisa mengusulkan tiga nama bakal calon pejabat gubernur.

Terkait langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang sementara melakukan upaya hukum ke MK, menurut Jantje tidak mempengaruhi kerja panja.

Panja juga akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan meminta penjelasan terhadap semua orang yang mendaftar untuk memastikan apakah mereka tersangkut masalah hukum atau tidak.

“Belajar dari kasus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimana penjabat bupati jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka panja akan menyurati aparat hukum untuk mempertanyakan semua calon yang mendaftar tersangkut masalah hukum atau tidak,” tegasnya.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Agus Setiawan

Tags: Ambonkita.comDPRD MalukuPanja DPRD MalukuPenjabat Gubernur MalukuPenjaringan Calon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu
Headline

TelkomGroup Lakukan Perbaikan Kabel Laut Namlea, Jaringan Internet Buru dan Bursel Terganggu

04/26/2026
Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Headline

Stok LPG di Maluku Aman hingga Wilayah 3T, Ini Kata Pertamina Patra Niaga

04/24/2026
Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025
Headline

Dewan Minta Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku 2025

04/23/2026
Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat
Headline

Pegawai Kejaksaan di Aru Ini Dipecat tidak Hormat

04/23/2026
Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah
Ambonku

Pangdam Pattimura Ajak Media Jaga Kondusivitas Daerah

04/22/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Malra Ditangkap Polisi

04/22/2026
Next Post
1.172 Bilik Suara Pemilu Diamankan Polisi ke KPU MBD

1.172 Bilik Suara Pemilu Diamankan Polisi ke KPU MBD

Kapolres Tual Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas yang Kondusif

Kapolres Tual Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas yang Kondusif

Recommended Stories

Enam Peserta Tunarungu Ikut Melukis Mural di Ambon

Enam Peserta Tunarungu Ikut Melukis Mural di Ambon

10/30/2021
Ambon Kembali ke Zona Merah, Kadis : Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

81 Orang Terjangkit HIV AIDS di Ambon, Enam Meninggal

12/06/2021
Kapolda

Belum Ada Ijin Pemerintah Kapolda Tolak Aktivitas Tambang Emas Illegal di Gunung Botak

03/11/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In