Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

Editor by Editor
11/20/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon Ditangkap Polisi

AMBONKITA.COM,- Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi, Selasa (19/11/2024). Adalah NH alias Nago dan HSL alias Aneke.

RELATED POSTS

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kedua pemakai narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan di kawasan dan waktu berbeda di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Nago merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing. Pria 39 tahun ini ditangkap di jalan Rijali, Batu Meja. Sementara Aneke, wanita 39 tahun ini diamankan di kediamannya, jalan Da Silva Gang 2.

Kedua pemakai yang diringkus tim subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan di rutan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK mengungkapkan, dua oknum PNS ini diamankan secara terpisah. Mereka ditangkap setelah tim subdit 1 mendapatkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Nago sekitar pukul 13.00 WIT. Pegawai di dinas lingkungan hidup ini diamankan setelah polisi membuntutinya dari kediamannya.

“Saat melakukan penyelidikan terduga pelaku terpantau sedang mengendarai kendaraan roda dua hendak menuju dalam kota. Tim kemudian membuntutinya,” kata Kombes Areis.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah dibuntuti, tim opsnal kemudian menghentikan Nago tepat di lorong samping pondok Sakura, Batu Meja. Saat dihentikan, Nago secara kooperatif memberikan 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Paketan narkotika yang diberikan pelaku disimpan dalam dus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik klem bening dan dibungkus menggunakan tisu putih,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Nago, narkotika golongan I bukan tanaman ini milik Pormes yang hingga kini masih dalam penyelidikan tim opsnal.

“Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, tim subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, juga berhasil meringkus oknum PNS lainnya berinisial HSL alias Aneke. Ia juga diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Aneke diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pukul 00.30 WIT.

“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” tambah Kombes Areis.

Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait penguasaan narkoba, serta ciri-ciri pelaku.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.

Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui sabu-sabu itu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.

“Untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini dalam penyelidikan. Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDua Oknum PNS Narkoba di Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Next Post
Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

Kapolda Ajak Masyarakat Bersatu Sukseskan Pilkada Damai dan Bermartabat di Maluku

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

Recommended Stories

Wali Kota Ambon

Wali Kota Ambon Apresiasi Warganet Tepis Isu Hoax SARA

01/29/2022
Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

Bantuan Paket Gratis Pempus Hilang, Pemkot Ambon Buka PTM Terbatas

03/02/2022
kasipenkum

Korupsi, Adik Wakil Gubernur Maluku Dibui

05/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In