Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi Anak Kandung Bapak di Buru Ini Dibui

Editor by Editor
02/14/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Setubuhi Anak Kandung Bapak di Buru Ini Dibui

AMBONKITA.COM,- Belum genap sepekan kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri terungkap, kali ini Polres Buru kembali menangani perkara serupa.

RELATED POSTS

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.

Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD (Tahun 2025).

Korban disetubuhi secara dipaksa. Pelaku bahkan mengancam putrinya tersebut agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya. “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh,” ungkapnya.

Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya yang berada di kecamatan Lolonggoba, kabupaten Buru. “Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban,” jelasnya.

Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan Anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Sekwan Ajak Masyarakat untuk Saling Menghormati

03/20/2026
Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon
Ambonku

Sandra Caniago Ditemukan Tewas Diduga Lompat dari Atas JMP Ambon

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
Next Post
Kilmuri Masih Terisolasi, untuk ke Sekolah Siswa dan Guru Wajib Berjuang

Kilmuri Masih Terisolasi, untuk ke Sekolah Siswa dan Guru Wajib Berjuang

Kapolda Maluku Tekankan Anggota Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Tekankan Anggota Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat

Recommended Stories

Listrik

288 Desa di Maluku Belum Masuk Listrik

10/03/2022
Sidang

Narkoba, Tukang Ojek di Ambon Dituntut Penjara Delapan Tahun, Denda Rp 1 M

02/21/2023
Masyarakat Diajak Lawan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Masyarakat Diajak Lawan Kekerasan dalam Rumah Tangga

09/14/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In