Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Malra Ditahan Jaksa

Editor by Editor
02/27/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Malra Ditahan Jaksa

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) menetapkan satu tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022.

RELATED POSTS

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

Tersangka yang dijerat yaitu mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah berinisial MFB. Ia langsung ditahan di Lapas Klas II Tual di Langgur, kabupaten Malra, Selasa (25/2/2025).

MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M.

Perkara ini berawal sejak pembentukan panitia pelaksana pembangunan masjid sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021.

Sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan masjid, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara kemudian menyetujui sebesar Rp1 miliar.

Pencairan dana hibah pembangunan masjid ini selanjutnya dilakukan dalam 2 tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Peran dari tersangka MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah, selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.731.800,50. Selain itu masyarakat tidak mendapatkan manfaat rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan.

“Kerugian negara sesuai dengan laporan perhitungan kerugian oleh Inspektorat Maluku Tenggara Nomor : 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025,” jelasnya.

Tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat  Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAvel Haezer MKei BesarKejari MalraKorupsi Dana Hibah MasjidMaluku TenggaraMasjid Nurul JannahOhoi Nerong
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Apel Kasatwil, Kapolda Maluku Tegaskan Respon Cepat Laporan Masyarakat

12/04/2025
Anggota DPRD Maluku Minta Pengelolaan Pasar Mardika Diserahkan ke Pemkot Ambon
Headline

Rovik Afifudin Minta BWS Maluku Serius Tangani Sungai Kawanua

12/03/2025
Next Post
Waketum PBNU Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Pesantren di Buru

Waketum PBNU Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Pesantren di Buru

7 Anggota Polisi di Maluku akan Dipecat

7 Anggota Polisi di Maluku akan Dipecat

Recommended Stories

Demo kejati maluku

Kejati Maluku Didesak Tuntaskan Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Simdes.id

03/16/2023
Polda Maluku

Sikapi Peristiwa Internal Polri, Kapolda Bilang Ini ke Anggota Polda Maluku

08/22/2022
UPDATE HARIAN : Hanya Kota Ambon Alami Peningkatan Kasus Covid-19

UPDATE HARIAN : Hanya Kota Ambon Alami Peningkatan Kasus Covid-19

11/04/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In