AMBONKITA.COM,- 7 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Polres Buru Selatan akan dipecat secara tidak terhormat atau PTDH.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi terkait usulan PTDH yang di pimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi di ruang Mapolda Maluku, Kamis (27/2/2025).
Pemecatan dilakukan lantaran ke 7 anggota tersebut terbukti secara hukum bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla.
7 anggota Polri yang akan di PTDH diantaranya terdiri dari 4 anggota Polda Maluku, 2 anggota Polres Kepulauan Tanimbar, dan 1 anggota Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satker masing-masing.
Editor: Husen Toisuta