AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) menetapkan satu tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2022.
Tersangka yang dijerat yaitu mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah berinisial MFB. Ia langsung ditahan di Lapas Klas II Tual di Langgur, kabupaten Malra, Selasa (25/2/2025).
MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer M.
Perkara ini berawal sejak pembentukan panitia pelaksana pembangunan masjid sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021.
Sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan masjid, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara kemudian menyetujui sebesar Rp1 miliar.
Pencairan dana hibah pembangunan masjid ini selanjutnya dilakukan dalam 2 tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.
“Peran dari tersangka MFB adalah membelanjakan bahan- bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah, selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.731.800,50. Selain itu masyarakat tidak mendapatkan manfaat rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kerugian negara sesuai dengan laporan perhitungan kerugian oleh Inspektorat Maluku Tenggara Nomor : 700.1.2.1/012/itkab/25 tanggal 19 Februari 2025,” jelasnya.
Tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












