Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

Editor by Editor
04/15/2025
Reading Time: 1 min read
0
Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi Tahun 2020-2022.

RELATED POSTS

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru

Kedua tersangka penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari APBD KKT ini berinisial JL selaku Direktur Utama BUMD PT. Tanimbar Energi (2019-2023) dan KL sebagai Direktur Keuangan.

Perbuatan JL dan KL diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi, mengaku, JL dan KL ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (14/4/2025). Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kajari KKT.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Kejari KKT berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT.

“Hari ini kami resmi menetapkan dua orang tersangka yakni JL dan KL karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” kata Kajari KKT melalui rilisnya yang diterima Ambonkita.com, Selasa (15/4/2025).

JL dan KL dijadikan tersangka melalui sejumlah rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kami akan segera merampungkan berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk di tingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke penuntut umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comBUMD PT. Tanimbar EnergiKejari KKT
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru
Ambonku

Kapolresta Ambon Lantik Lima Kapolsek Baru

04/27/2026
Levi Kariuw akan Dilantik sebagai Ketua PASI Maluku
Headline

Levi Kariuw akan Dilantik sebagai Ketua PASI Maluku

04/27/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Kasus Pembegalan di Atas JMP Ambon tidak Benar, Ini Penjelasan Polisi
Ambonku

Empat Pelaku Narkotika Dilepas, Polresta Ambon Klaim sudah Profesional

04/27/2026
Next Post
Hukum Sasi dan Sumpah Adat Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Konflik di Maluku

Hukum Sasi dan Sumpah Adat Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Konflik di Maluku

Polresta Ambon Didesak Transparan Rincikan Kronologi Kasus Kabauw

Polresta Ambon Didesak Transparan Rincikan Kronologi Kasus Kabauw

Recommended Stories

Polsek Baguala Berbagi, Bubur Kacang Hijau dan Kolak Pisang Jadi Menu Berbuka Puasa

Polsek Baguala Berbagi, Bubur Kacang Hijau dan Kolak Pisang Jadi Menu Berbuka Puasa

04/11/2023
Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

Mantan Kajati Maluku Diduga Disuap Tutupi Kasus Korupsi PT Kalwedo, Pendemo Sebut Nama Sam dan Alfred

01/19/2023
Rugikan Negara Rp 1,3 M, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala UPTD Pasar Tagalaya Ambon Dibui

Staf Ahli Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Mardika Dicopot

11/15/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In