Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Editor by Editor
04/28/2026
Reading Time: 3 mins read
0
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tanimbar Energi memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan dalam pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel Lusnarnera.

RELATED POSTS

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

Selain menolak, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/6/2026), JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya adil, tetapi juga tegas sebagai pengingat bahwa setiap penyimpangan, sekecil apapun upaya untuk menyamarkannya, pada akhirnya akan tetap terungkap di hadapan hukum. Permintaan ini disampaikan JPU dalam agenda pembacaan replik atas pledoi Terdakwa Petrus Fatlolon.

Bagi Penuntut Umum sebagaimana keterangan tertulis dari Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama yang diterima pada Selasa (28/4/2026), replik yang dibacakan tidak sekadar menjawab, melainkan merobek lapisan-lapisan ilusi yang selama ini berusaha menutupi substansi perkara.

JPU juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan dalam pledoi justru diperkuat oleh para saksi dan ahli itu sendiri. Tanda tangan dan paraf yang mereka bubuhkan bukan sekadar formalitas, itu adalah penegasan bahwa setiap keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab.

Pledoi yang diajukan Terdakwa, bagi JPU tampak seperti potret yang sengaja dipotong, hanya menampilkan sisi yang menguntungkan, sambil menyembunyikan bagian yang justru paling menentukan. Keterangan saksi yang menguatkan pembuktian diabaikan, pendapat ahli yang menjelaskan kerugian negara disisihkan, alat bukti yang saling bersesuaian dipinggirkan. Seolah-olah kebenaran bisa dinegosiasikan dengan cara memilih mana yang ingin dilihat dan mana yang ingin dilupakan.

Penuntut Umum juga menyoroti bagaimana keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli dipaksakan menjadi isu, padahal hukum acara pidana telah secara jelas mengaturnya. Pasal demi pasal telah memberikan ruang, mekanisme, bahkan legitimasi terhadap hal tersebut. Namun tetap saja dipersoalkan, bukan karena tidak tahu, tetapi karena kehabisan cara untuk menggoyahkan pembuktian.

Klaim bahwa seorang ahli mencabut keterangannya dalam BAP juga menjadi contoh lain bagaimana fakta dipelintir hingga kehilangan bentuk aslinya. Di persidangan, tidak pernah ada pencabutan, yang ada justru konsistensi, bahkan penguatan. Tetapi dalam pledoi, realitas itu diubah menjadi seolah-olah terjadi kontradiksi. Sebuah distorsi yang terlalu jelas untuk diabaikan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Puncak dari semua itu adalah dalil yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak bersalah hanya karena tidak menandatangani Peraturan Daerah. Sebuah argumen yang bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan. Sejak awal, pembuktian tidak pernah bergantung pada formalitas tanda tangan. Yang diuji adalah peran, kewenangan, dan keterlibatan nyata. Fakta persidangan telah berbicara tanpa ragu, Terdakwa bukan sekadar mengetahui, ia menyetujui, mengarahkan, bahkan mengendalikan.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham, Terdakwa terlibat dalam setiap tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana yang tidak tertib. Bahkan, keputusan untuk mendirikan anak perusahaan tanpa analisis kelayakan, serta menyetujui kegiatan usaha yang menyimpang, menjadi bukti bahwa yang terjadi bukanlah kesalahan biasa, melainkan pilihan yang diambil dengan sadar.

Fakta persidangan juga mengungkap sesuatu yang lebih dalam : adanya perintah yang diberikan langsung oleh Terdakwa, sebagaimana diakui oleh para saksi. Ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan kendali. Bukan sekadar keterlibatan, melainkan dominasi.

Dalil mengenai disposisi yang diangkat dalam pledoi pun tidak lebih dari upaya mengalihkan perhatian. Ia tidak menyentuh inti perkara, tidak mempengaruhi pembuktian, dan tidak mampu menggoyahkan rangkaian fakta yang telah tersusun rapi di hadapan hukum.

Melalui replik ini, satu hal menjadi terang: kebenaran tidak bisa disembunyikan di balik retorika, dan hukum tidak akan tunduk pada narasi yang dibangun untuk menyesatkan. Fakta telah membuka dirinya, dan setiap upaya untuk menutupinya hanya akan memperjelas apa yang sebenarnya terjadi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: JPU tolak pledoi terdakwa Petrus FatlolonKejari KKTPengadilan Tipikor AmbonPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD
Headline

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

06/12/2026
Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Next Post
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

Kakek Ini Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Atas JMP Ambon, Diduga Depresi setelah Ketahuan Cabuli Anak Kecil

Recommended Stories

Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

Empat Pengedar Narkoba di Ambon Dibekuk

04/11/2025
Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

Ops Zebra Salawaku 2024, Dirlantas: Teguran Meningkat, Pelanggaran ETLE Statis Turun

10/21/2024
gelombang tinggi

Awas Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Banda

12/21/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In