Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Komplotan Curanmor di Ambon Dibekuk, Polisi Temukan 25 Motor Curian

Editor by Editor
06/04/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Komplotan Curanmor di Ambon Dibekuk, Polisi Temukan 25 Motor Curian

Polresta Ambon gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025). Sebanyak lima tersangka (rompi tahanan warna oranye) berhasil ditangkap, dan 25 unit sepeda motor ditemukan. Foto dari kiri: Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis - Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman - Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay - P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 25 unit kendaraan sepeda motor hasil curian di Ambon berhasil ditemukan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Polisi juga mengamankan satu unit mobil operasional.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Puluhan kendaraan curian ini diamankan ketika polisi berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian. Mereka telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Ambon.

Lima Tersangka yang dibekuk, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri). Mereka berinisial MA (43), dan suaminya IB (40). Sementara tiga Tersangka lainnya yaitu FW (35), AP (40) dan ASP (23).

25 motor curian di Ambon ini dijual para Tersangka dengan harga murah mulai dari Rp3 juta – Rp5 juta di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari puluhan unit motor curian tersebut, 11 diantaranya ditemukan di Buru, 14 di Pulau Seram (SBB dan Maluku Tengah) dan 1 unit di Kota Ambon.

“Pengungkapan kasus pencurian ini Kami bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” kata Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman, saat digelarnya konferensi pers di lapangan apel Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025). Hadir mendampingi Wakapolresta yaitu Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo, dan Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay.

Tampak 25 unit kendaraan sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil operasional yang ditemukan tim Satreskrim Polresta Ambon, diamankan di Markas Polresta Ambon. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

Nur Rahman menyampaikan, kelima Tersangka diamankan sejak 22 – 29 Mei 2025. Mereka ditangkap di hari dan kawasan berbeda setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 22 laporan polisi. Dari lima Tersangka, satu diantaranya seorang penada berinisial AP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Tersangka pertama yang diringkus adalah Pasutri MA dan IB pada 22 Mei. Mereka diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah. Menyusul Tersangka FW dicokok di Ambon di hari yang sama. Kemudian Tersangka ASP di Seram Bagian Barat. Sedangkan Tersangka AP dibekuk di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025.

“Modus operandi dalam kasus ini mereka melakukan kegiatan pencurian dengan menggunakan kunci T dan obeng serta beberapa barang bukti lainnya yang telah kami sita,” ungkap Rahman.

Kelima Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dan atau Pasal 362 junto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian junto penadaan.

BACA JUGA: Narkoba, Dua Pemuda Bentas Diringkus Polisi

“Para Tersangka diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” sebutnya.

Lima Tersangka Pencurian Sepeda Motor.

KORBAN PENCURIAN BOLEH KOORDINASI DENGAN PENYIDIK

Dari beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan, Rahman meminta masyarakat yang merasa kehilangan boleh berkoordinasi dengan Kasat Reskrim maupun penyidik.

“Nanti masyarakat yang merasa kendaraannya hilang bisa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim atau dengan penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, satu unit mobil yang telah disita sebagai barang bukti dari tangan Tersangka Pasutri, terungkap merupakan mobil rental. Mereka menyewanya sebagai mobil operasional saat menjalankan tindak kejahatan.

“Mungkin terkait (mobil) pinjam pakai (oleh tersangka boleh koordinasi dengan penyidik) dengan syarat tidak merubah bentuk kendaraan, tidak memindahkan kendaraan dan siap dihadirkan manakala diperlukan sebagai saksi di persidangan,” jelasnya.

Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, menambahkan, perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

“Apakah ini nanti berkembang atau tidak nanti kita lihat hasil pembuktian ke depan. Sampai saat ini dari kelima tersangka kita belum temukan berkas residivis,” ujarnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: AKBP Nur RahmanAKP. Ryando Ervandes LubisAmbonkita.comCuranmorIpda Janet S. LuhukayIptu Azhari LalloKanit Buser SatreskrimKasat ReskrimKasi HumasPolresta Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Kapolda Maluku Salurkan Bantuan Hewan Qurban kepada Masyarakat

Kapolda Maluku Salurkan Bantuan Hewan Qurban kepada Masyarakat

Jelang Panen Raya Kapolda Maluku Tinjau Perkebunan Jagung di Talaga Kodok

Jelang Panen Raya Kapolda Maluku Tinjau Perkebunan Jagung di Talaga Kodok

Recommended Stories

Basarnas Ambon

Anak 6 Tahun yang Terseret Arus Sungai Air Kuning Ditemukan Tewas di Pantai Wayame Ambon

10/21/2022
OKP Cipayung Apresiasi, Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai

OKP Cipayung Apresiasi, Kapolda Maluku: Tugas Kita Bersama Menjaga Maluku Aman dan Damai

03/09/2024
Sempat Hilang Oma Oncole Ditemukan dalam Kondisi Lemas di Hutan Hative Besar

Sempat Hilang Oma Oncole Ditemukan dalam Kondisi Lemas di Hutan Hative Besar

05/30/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In