AMBONKITA.COM,- Sebanyak 25 unit kendaraan sepeda motor hasil curian di Ambon berhasil ditemukan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Polisi juga mengamankan satu unit mobil operasional.
Puluhan kendaraan curian ini diamankan ketika polisi berhasil meringkus lima komplotan pelaku pencurian. Mereka telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Ambon.
Lima Tersangka yang dibekuk, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri). Mereka berinisial MA (43), dan suaminya IB (40). Sementara tiga Tersangka lainnya yaitu FW (35), AP (40) dan ASP (23).
25 motor curian di Ambon ini dijual para Tersangka dengan harga murah mulai dari Rp3 juta – Rp5 juta di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Berdasarkan hasil penyidikan, dari puluhan unit motor curian tersebut, 11 diantaranya ditemukan di Buru, 14 di Pulau Seram (SBB dan Maluku Tengah) dan 1 unit di Kota Ambon.
“Pengungkapan kasus pencurian ini Kami bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” kata Wakapolresta Ambon, AKBP. Nur Rahman, saat digelarnya konferensi pers di lapangan apel Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025). Hadir mendampingi Wakapolresta yaitu Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, P.S Kanit Idik VI (Kanit Buser) Satreskrim Iptu Azhari Lallo, dan Kasi Humas Ipda Janet S. Luhukay.

Nur Rahman menyampaikan, kelima Tersangka diamankan sejak 22 – 29 Mei 2025. Mereka ditangkap di hari dan kawasan berbeda setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 22 laporan polisi. Dari lima Tersangka, satu diantaranya seorang penada berinisial AP.
Tersangka pertama yang diringkus adalah Pasutri MA dan IB pada 22 Mei. Mereka diamankan di Pasanea, Kabupaten Maluku Tengah. Menyusul Tersangka FW dicokok di Ambon di hari yang sama. Kemudian Tersangka ASP di Seram Bagian Barat. Sedangkan Tersangka AP dibekuk di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025.
“Modus operandi dalam kasus ini mereka melakukan kegiatan pencurian dengan menggunakan kunci T dan obeng serta beberapa barang bukti lainnya yang telah kami sita,” ungkap Rahman.
Kelima Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dan atau Pasal 362 junto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian junto penadaan.
BACA JUGA: Narkoba, Dua Pemuda Bentas Diringkus Polisi
“Para Tersangka diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” sebutnya.

KORBAN PENCURIAN BOLEH KOORDINASI DENGAN PENYIDIK
Dari beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan, Rahman meminta masyarakat yang merasa kehilangan boleh berkoordinasi dengan Kasat Reskrim maupun penyidik.
“Nanti masyarakat yang merasa kendaraannya hilang bisa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim atau dengan penyidik,” jelasnya.
Menurutnya, satu unit mobil yang telah disita sebagai barang bukti dari tangan Tersangka Pasutri, terungkap merupakan mobil rental. Mereka menyewanya sebagai mobil operasional saat menjalankan tindak kejahatan.
“Mungkin terkait (mobil) pinjam pakai (oleh tersangka boleh koordinasi dengan penyidik) dengan syarat tidak merubah bentuk kendaraan, tidak memindahkan kendaraan dan siap dihadirkan manakala diperlukan sebagai saksi di persidangan,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP. Ryando Ervandes Lubis, menambahkan, perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lainnya.
“Apakah ini nanti berkembang atau tidak nanti kita lihat hasil pembuktian ke depan. Sampai saat ini dari kelima tersangka kita belum temukan berkas residivis,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS