AMBONKITA.COM,- GSA dan JVOW, warga Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dua pemuda 22 Tahun ini ditangkap di rumah GSA bersama barang bukti narkotika jenis ganja. Penangkapan sendiri sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis, 29 Mei 2025 lalu sekira pukul 23.00 WIT.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, melalui keterangannya menyampaikan penggerebekan saat tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas menerima adanya aktivitas mencurigakan di kediaman GSA. Informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersama rekan-rekannya diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja,” kata Janet, Selasa (3/6/2025).
Tak butuh waktu lama saat tim pemberantasan narkoba dari Polresta Ambon ini menerima informasi tersebut. Tim bergegas ke TKP dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kresek hitam yang di dalamnya ada tujuh paket kecil ganja siap pakai, kertas tembakau, dan sisa ganja bekas pakai.
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, urine Tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Hasil pengujian barang bukti juga positif narkotika golongan I jenis ganja.
“Atas perbuatannya, GSA CS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Janet mengaku Polresta Ambon akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba. Ini digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS