AMBONKITA.COM,- Dua pemuda di kota Ambon, salah satunya adalah mahasiswa ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Mereka ditangkap melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025 pada waktu dan kawasan berbeda di ibukota provinsi Maluku.
Kedua pemuda yang diamankan berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun. Epot diciduk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Ditresnarkoba mengamankan 1 paket ganja. Barang terlarang ini disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.
Berhasil diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, di Batu Gajah. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK.
“Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (7/8/2025).
Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.
Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.
Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu.
“Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.●
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS