AMBONKITA.COM,– “Aroma busuk” tercium pada proses lelang tanah milik Daniel Willem Sohilait di Jalan Wolter Mongensidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Tanah dengan tiga sertifikat yang di atasnya berdiri sebuah SPBU Pertamina ini, diduga dipaksakan dilelang oleh oknum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Tak terima dengan proses lelang secara sepihak dan diduga kuat sarat konspirasi, Daniel Willem Sohilait melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Hasan Umagap dan Rekan mengajukan keberatan dan penundaan atas penetapan objek lelang.
Pengajuan keberatan dan penundaan lelang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 22 April 2025. Mereka menilai tindakan lelang oleh KPKNL Ambon bertentangan dengan hukum. Pasalnya, objek lelang tengah menjadi sengketa hukum di PN Ambon, Nomor Registrasi Perkara PN AMB-21042025DBB. Permohonan tersebut juga didasarkan pada Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020, yang secara tegas melarang pelaksanaan lelang terhadap objek yang sedang bersengketa di pengadilan. Dalam perkara di PN Ambon, Bos Indo Jaya, Mace Tanihatu sebagai tergugat I.
Meski pengajuan keberatan lelang telah dilayangkan ke PN Ambon, KPKNL tetap kekeh melakukan lelang. Bahkan, proses lelang yang dilakukan sebanyak empat kali berdasarkan nilai objek dari penilaian appraisal seharga Rp12.023.450.000, gagal atau tidak ada peserta.
Mirisnya, meski keberatan sudah dilayangkan ke PN Ambon, KPKNL tetap melanjutkan lelang kelima. Bahkan, nilai lelang secara sepihak diturunkan KPKNL, jauh dari penilaian appraisal yaitu Rp7 miliar.
Padahal, sesuai penilaian appraisal objek sengketa berupa tanah dan bangunan tempat usaha seluas 2.176 meter persegi, seharga Rp12.023.450.000. Legalitas tanah tercatat melalui tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 370, 273, dan 525, yang seluruhnya atas nama Daniel Willem Sohilait.
Adapun rincian nilai pasar dari aset tersebut terdiri atas:
– Tanah: Rp11.332.608.000
– Bangunan kantor: Rp259.100.000
– Gudang: Rp14.560.000
– Bangunan dispenser mobil: Rp235.000.000
– Bangunan dispenser motor: Rp18.800.000
– Sarana pelengkap (LP besi, pagar, dan fasilitas lain): Rp1.450.000.000
Penilaian dilakukan dengan pendekatan biaya (cost approach) dan mempertimbangkan dua dasar nilai, yakni nilai pasar dan nilai likuidasi, sesuai standar praktik penilaian properti di Indonesia.
Ironisnya lagi, pada lelang kelima yang dilakukan secara online melalui kode lot WUNGB6, mereka menurunkan limit dengan harga hanya Rp7 miliar. Lelang ini kemudian diikuti oleh satu peserta tunggal. Peserta tersebut tak lain adalah menantu dari Bos Indo Jaya, sebagai tergugat I dalam perkara ini. Lahan tersebut akhirnya berhasil terjual meski masih dalam sengketa perdata aktif di PN Ambon; masing-masing dengan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN.Amb, 245/Pdt.G/2025/PN.Amb, dan 259/Pdt.G/2025/PN.Amb.
Para kuasa hukum pada 11 September 2025, juga secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran tiga sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Ini dilakukan agar tiga sertifikat tersebut tidak dialihkan, dijual, atau dilelang hingga seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata konspirasi jahat antara pihak tertentu dengan Kantor Lelang Ambon. Objek yang jelas-jelas berstatus sengketa tetap dilelang, bahkan dengan penurunan nilai signifikan dan peserta tunggal,” tegas Hasan Umagap dalam surat protesnya.
Kuasa hukum menilai tindakan KPKNL Ambon berpotensi melanggar hukum pidana, sebab tetap melelang aset yang status hukumnya belum final. Padahal, sesuai aturan, objek lelang yang tengah disengketakan secara otomatis berstatus quo dan tidak boleh menjadi objek transaksi hukum apa pun, termasuk jual-beli atau hibah.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Keuangan RI untuk menelusuri dugaan praktik konspirasi lelang ini. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur dan keterlibatan oknum dalam proses lelang, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas lembaga lelang negara di daerah.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat hukum di Ambon, yang menilai praktik lelang tersebut bukan sekadar maladministrasi, tetapi bentuk nyata penyelewengan wewenang dan dugaan permainan kotor di balik meja lelang negara.
Diketahui berdasarkan laporan penilaian (appraisal) yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) PSZ menunjukkan bahwa aset milik Daniel Willem Sohilait di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lateri, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon, memiliki nilai pasar mencapai Rp11,3 miliar.
Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Nomor 00xxx/2.00M-XXPLO7 0004 1/XIL/2024 dengan kontrak 617/MK/KJPP.PSZ/XL/2024 bertanggal 22 November 2024, dan ditetapkan pada 30 November 2024. Tujuan dari appraisal ini adalah untuk keperluan laporan keuangan dan analisis nilai aset.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












