AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta menyetujui Surat Keputusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.
Penetapan Propemperda dan penyetujuan SK LHKPN Tahun 2026 diputuskan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karpan, Kota Ambon, Kamis (27/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin menegaskan, Propemperda menjadi pedoman penting bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam proses pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2026.
“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Rahawarin dalam sambutannya.
Ia berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Penyusunan Propemperda, kata dia, dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.
Dalam Propemperda tahun depan, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang mencakup sektor-sektor strategis.
Sejumlah ranperda tersebut antara lain:
Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah. Ini mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih konstruktif serta memperjelas koordinasi pemerintah daerah.
Kemudian Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menata pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keanekaragaman hayati, sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.
Ada juga Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat proses perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ranperda Destinasi Pariwisata, fokus pada pengembangan potensi wisata secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan, dan menarik lebih banyak wisatawan.
Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan mencegah praktik merugikan dalam jasa konstruksi.
Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk mengupayakan perbaikan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan.
Selain itu, terdapat pula usulan Ranperda Pemerintah Daerah, antara lain Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, serta beberapa perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketentraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.
Pada kesempatan itu, DPRD juga mengesahkan Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026. LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tegas Rahawarin.
Rahawarin berharap, penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












