AMBONKITA.COM,- Sebanyak 15 saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi gaji tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), semuanya memberatkan terdakwa Abdullah Rumain.
Selanjutnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, akan menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Kepala Satpol Pp tersebut pada persidangan berikutnya.
“Ada 15 saksi fakta tambah satu ahli, semuanya sudah memberikan keterangan. Keterangan mereka semuanya memberatkan terdakwa,” kata Rido Sampe, Kasipidsus Kejari SBT saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/5/2023).
15 saksi yang dihadirkan, kata Sampe, telah menerangkan perbuatan terdakwa Rumain, termasuk menyerahkan dokumen surat sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan.
Dari keterangan saksi dan alat bukti, maka pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum telah dianggap cukup. “Karena semuanya terlihat jelas di persidangan, maka dakwaan jaksa dari sisi materilnya kami anggap cukup, itu keyakinan kami (JPU),” kata dia.
BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus
BACA JUGA: Kasatpol Pp SBT Tersangka Korupsi Anggaran Honorarium 2020 Ditahan Jaksa
Untuk itu, Sampe mengaku persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (9/5/2023) lalu.
“Jadi Selasa pekan depan ini masuk agenda penuntutan, JPU tetap beri ancaman hukuman berdasarkan fakta persidangan saja, mengingat sejauh ini terdakwa belum pernah mengembalikan sepersen pun dari uang negara yang ia gunakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi Alzagladi,cs itu, JPU membeberkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2020 lalu.
Kala itu, Pemerintah Daerah mengucurkan anggaran sebesar Rp952 juta untuk item pembayaran gaji pegawai honorarium anggota Satpol Pp Kabupaten SBT.
Namun entah mengapa, terdakwa tidak menggunakan anggaran itu sesuai peruntukannya, kemudian melakukan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp952 juta.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post