Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Perkara Korupsi Gaji Honorer Satpol Pp SBT, 15 Saksi Beratkan Terdakwa Rumain

Editor by Editor
05/03/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 15 saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi gaji tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), semuanya memberatkan terdakwa Abdullah Rumain.

RELATED POSTS

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Selanjutnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, akan menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Kepala Satpol Pp tersebut pada persidangan berikutnya.

“Ada 15 saksi fakta tambah satu ahli, semuanya sudah memberikan keterangan. Keterangan mereka semuanya memberatkan terdakwa,” kata Rido Sampe, Kasipidsus Kejari SBT saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/5/2023).

15 saksi yang dihadirkan, kata Sampe, telah menerangkan perbuatan terdakwa Rumain, termasuk menyerahkan dokumen surat sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan.

Dari keterangan saksi dan alat bukti, maka pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum telah dianggap cukup. “Karena semuanya terlihat jelas di persidangan, maka dakwaan jaksa dari sisi materilnya kami anggap cukup, itu keyakinan kami (JPU),” kata dia.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

BACA JUGA: Kasatpol Pp SBT Tersangka Korupsi Anggaran Honorarium 2020 Ditahan Jaksa

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk itu, Sampe mengaku persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (9/5/2023) lalu.

“Jadi Selasa pekan depan ini masuk agenda penuntutan, JPU tetap beri ancaman hukuman berdasarkan fakta persidangan saja, mengingat sejauh ini terdakwa belum pernah mengembalikan sepersen pun dari uang negara yang ia gunakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Terdakwa diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi Alzagladi,cs itu, JPU membeberkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada tahun 2020 lalu.

Kala itu, Pemerintah Daerah mengucurkan anggaran sebesar Rp952 juta untuk item pembayaran gaji pegawai honorarium anggota Satpol Pp Kabupaten SBT.

Namun entah mengapa, terdakwa tidak menggunakan anggaran itu sesuai peruntukannya, kemudian melakukan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp952 juta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari SBTPengadilan Tipikor Ambonsatpol pp sbt
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Next Post
Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Bank Maluku Diduga Rugikan Nasabah di Saumlaki 15 Miliar

Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Dua Kecelakaan Laut Terjadi Selama Siaga SAR Khusus Lebaran di Maluku: 133 Orang Selamat, Satu Tewas

Recommended Stories

7.043 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Maluku

7.043 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Maluku

12/23/2021
Polisi Bentrok dengan Warga Tamilouw, Puluhan Orang Terluka

Polisi Bentrok dengan Warga Tamilouw, Puluhan Orang Terluka

12/07/2021
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tual dan Malteng Aman

Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tual dan Malteng Aman

03/16/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In