Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bripda MS Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual

Editor by Editor
02/22/2026
Reading Time: 2 mins read
0
Bripda MS Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual

AMBONKITA.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14).

RELATED POSTS

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

Insiden tragis ini terjadi di tengah operasi patroli cipta kondisi yang dilakukan aparat di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari (19/2/2026).

Patroli Malam Berujung Kematian
Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan taktis. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim yang sedang berada di kawasan Mangga Dua Langgur menerima laporan warga mengenai adanya keributan dan aksi pemukulan di area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, petugas berupaya membubarkan kerumunan massa yang diduga tengah melakukan aksi balap liar. Sekitar sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh AT (14) dan rekannya NK (15) melaju kencang dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Detik-Detik Penganiayaan
Saat kedua korban melintas, Bripda MS yang berada di lokasi diduga secara tiba-tiba mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut menghantam bagian pelipis AT, menyebabkan remaja tersebut kehilangan kendali dan jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.
Motor AT yang oleng kemudian menabrak sepeda motor NK, mengakibatkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Korban AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis. Namun, setelah upaya medis dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka
Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat dengan menahan Bripda MS segera setelah insiden terjadi. Melalui konferensi pers di Mapolres Tual pada Sabtu (21/2/2026), Asmoro memaparkan progres penyidikan,
Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) setelah melalui gelar perkara. Polisi telah menyita helm taktikal milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban, serta dua unit sepeda motor milik AT dan NK sebagai bukti penguat.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).

Komitmen Polda Maluku
Menanggapi peristiwa yang mencoreng institusi ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan memohon maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Pol Dadang Hartanto.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang kekerasan oknum aparat terhadap warga sipil di bawah umur, yang diakui Polri telah mencederai kepercayaan masyarakat. -*

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: Aksi Penganiayaanbrimob aniaya pelajarBrimob Maluku
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia
Catatan Kita

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

02/22/2026
Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel
Headline

Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel

02/20/2026
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah
Headline

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pembakaran Bangunan yang akan Dijadikan Mushollah

02/20/2026
Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas
Ambonku

Rapim Polda Maluku 2026, Ini Penekanan Kapolda Terkait Program Kerja Prioritas

02/19/2026
Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku
Headline

Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden, Ini Kata Kapolda Maluku

02/13/2026
Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026

Recommended Stories

Kapolda Maluku Ngaku Masyarakat yang Kritik Polri Tandanya Masih Sayang

Kapolda Maluku Ngaku Masyarakat yang Kritik Polri Tandanya Masih Sayang

01/15/2022
ilustrasi kekerasan seksual

Pria 60 Tahun di Leihitu Tega Cabuli Bocah

04/26/2023
Banjir Kaitetu

Banjir Hantam Puluhan Rumah Warga di Kaitetu

07/12/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In