AMBONKITA.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14).
Insiden tragis ini terjadi di tengah operasi patroli cipta kondisi yang dilakukan aparat di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari (19/2/2026).
Patroli Malam Berujung Kematian
Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan taktis. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim yang sedang berada di kawasan Mangga Dua Langgur menerima laporan warga mengenai adanya keributan dan aksi pemukulan di area Tete Pancing.
Setibanya di lokasi, petugas berupaya membubarkan kerumunan massa yang diduga tengah melakukan aksi balap liar. Sekitar sepuluh menit berselang, dua unit sepeda motor yang dikendarai oleh AT (14) dan rekannya NK (15) melaju kencang dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Detik-Detik Penganiayaan
Saat kedua korban melintas, Bripda MS yang berada di lokasi diduga secara tiba-tiba mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara.
Helm tersebut menghantam bagian pelipis AT, menyebabkan remaja tersebut kehilangan kendali dan jatuh tersungkur dalam posisi telungkup.
Motor AT yang oleng kemudian menabrak sepeda motor NK, mengakibatkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Korban AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dalam kondisi kritis. Namun, setelah upaya medis dilakukan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka
Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat dengan menahan Bripda MS segera setelah insiden terjadi. Melalui konferensi pers di Mapolres Tual pada Sabtu (21/2/2026), Asmoro memaparkan progres penyidikan,
Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) setelah melalui gelar perkara. Polisi telah menyita helm taktikal milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban, serta dua unit sepeda motor milik AT dan NK sebagai bukti penguat.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Komitmen Polda Maluku
Menanggapi peristiwa yang mencoreng institusi ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan memohon maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Pol Dadang Hartanto.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang kekerasan oknum aparat terhadap warga sipil di bawah umur, yang diakui Polri telah mencederai kepercayaan masyarakat. -*










