Pria 60 Tahun di Leihitu Tega Cabuli Bocah
AMBONKITA.COM,- HS, pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli seorang bocah yang baru berumur enam tahun. Pelaku kini telah ditangkap aparat Kepolisian Sektor Leihitu.
Lelaki yang bermukim di salah satu desa di kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, itu kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan.
PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan, perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu terungkap dilakukan HS pada Selasa malam (11/4/2023).
- Sidak SPN, Kapolda Maluku: Masa Depan Polri Ditentukan dari Kualitas Pendidikan di SPN
- Polda Maluku Gelar Operasi Anti Narkotika, Sasaran Pertama Tempat Hiburan Malam
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
Kasus itu sendiri baru diketahui dan langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Leihitu pada Jumat (14/4/2023) sore.
BACA JUGA: Setubuhi Anak Tetangga, Tete Dituntut Penjara 13 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Kekerasan seksual itu terungkap setelah orang tua korban melihat keanehan pada diri putrinya. Saat ditanya, korban kemudian mencaritakan apa yang menimpanya.
Tak terima dengan perbuatan HS, orang tua korban lalu membawa kasus tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aparat Polsek Leihitu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk pelaku yang telah mengakui perbuatan tak senonohnya tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yaitu sebuah setelan pakaian perempuan berwarna hijau bermotif.
“Tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000),” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta








