Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Praperadilan Polda Maluku: Enam Saksi Ungkap Dugaan Kebohongan Pemohon

Editor by Editor
10/27/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Praperadilan Polda Maluku: Enam Saksi Ungkap Dugaan Kebohongan Pemohon

Ilustrasi. Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM- Sidang Praperadilan antara tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eka Darmayanti alias Susan sebagai pemohon, melawan Ditreskrimum Polda Maluku selaku termohon, bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (27/10/2021).

RELATED POSTS

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Orpa Marthina ini, Polda Maluku membawa sebanyak 6 orang saksi. Juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Jhon Pasalbessy.

Sementara dari pihak tersangka yang diwakili kuasa hukumnya Marten Fordatkosu, juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Unpatti Ambon yaitu DR. Remon Supusepa.

Enam saksi yang dihadirkan Ditreskrimum Polda Maluku adalah mereka yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka Susan.

Di hadapan hakim, ke enam saksi mengungkapkan dugaan kebohongan yang selama ini dilakukan oleh pemohon Eka alias Susan.

Kebohongan yang disampaikan para saksi yaitu mulai dari janji-janji pemohon yang tidak ditepati, hingga penggunaan nama-nama samaran dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam perkenalannya dengan kostumer atau distributor, Susan tidak menggunakan nama aslinya. Nama-nama dipakai untuk menjalankan bisnis jual beli yaitu Susan, Sintia, Bela, Fitri.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Susan sendiri ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dipolisikan sejak tahun 2018 silam, dan baru pada 2020 ditetapkan tersangka.

Salah satu saksi, Edwin, Kepala Keuangan pada CV Filma Bandil, mengaku hutang Susan yang belum dibayar sampai saat ini yaitu dari bulan Mei – Juni 2018. Totalnya kerugian yang dialami perusahaan sebesar kurang lebih Rp 700 juta.

Hal senada juga disampaikan oleh karyawan lainnya Febrianti. Barang yang diambil oleh Bela (Pemohon Eka Darmayanti) sejak tahun 2019.

Hingga saat ini pemohon belum membayar sehingga menyebabkan kerugian yang dialami di tempat kerjanya sebesar kurang lebih Rp 55 juta.

“Karena hutang itu saya dipotong gaji oleh perusahaan setiap bulan,” kata Febri yang mengaku sebagai sales.

Sales lainnya dari CV Bahagia, yaitu Habil juga mengaku hal serupa. Dia mengetahui nama pemohon yaitu Fitri. Hingga saat ini, total barang yang belum dibayar sebesar kurang lebih Rp 46 juta.

“Sudah dilakukan penagihan barang dari Agustus – September 2020 tapi sampai sekarng belum dilunasi,” sebutnya.

Korban lainnya yaitu Betsi, admin logistik dari CV 51. Perekenalannya dengan pemohon bernama Sintia Amahusu. Kerugian yang dialami perusahaan kurang lebih Rp 442 juta.

“Karena belum bayar gaji saya di tahan (sudah) selama tiga bulan,” sebutnya.

Ada juga dari Supervisor CV Bahagia Baru yang sampai ini belum melunasi barang yang diambil sebesar kurang lebih Rp 3,5 juta.

“Karena belum bayar gaji saya dipotong,” sebutnya.

Sementara itu, Mey, bos Swalayan Oasis yang melaporkan tersangka Eka alias Susan di Polda Maluku tahun 2018, mengaku awal pertemuannya dengan pemohon dari Tanaka, seorang pengusaha lainnya.

“Dia (Susan/Pemohon) datang dengan Tanaka di toko. Tanaka mengaku bahwa dia ini istrinya. Makanya saya percaya,” ungkapnya.

Tanaka, kata Mey, meminta agar pihaknya dapat memberikan barang kepada Susan untuk dijalankan. Kesepakatannya setiap barang diambil, maka pembayarannya harus dilakukan maksimal 14 hari.

“Saat saya ke Sorong, dan kembali terjadi penumpukan nota pembayaran. Saya lalu berusaha untuk menghubungi namun hanya janji-janji yang didapatkan, kemudian dia menghilang,” katanya.

Karena tidak memiliki etikad baik untuk melunasi hutangnya sebesar kurang lebih Rp 700 juta, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi.

“Saya juga heran, kenapa dia lapor saya perdata karena one prestasi. Saya ada hutang apa di dia?,” tanya Mey kepada hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon mengaku kliennya Susan, sudah membayar sebagian dari barang yang diambilnya tersebut.

Namun untuk membuktikan pernyataan kuasa hukum pemohon, masing-masing pihak dari pemohon dan termohon menunjukan bukti yang dimiliki di meja hakim.

Sidang praperadilan lanjutan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok (28/10/2021).

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Ditreskrimum Polda MalukuSidang PraperadilanSwalayan OasisTindak pidana penipuan dan penggelapan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi
Headline

Pria di Malra Ini Tipu 65 Wanita di FB, Delapan Disetubuhi

09/17/2025
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejati Maluku Benarkan Mantan Kacabjari Banda Ditahan Karena Diduga Gelapkan Uang Barbuk Ratusan Juta

09/17/2025
Next Post
Kasus Penyimpangan Dana Jasa Penanganan Covid Rp.12 M di RSUD Tulehu Masuk APIP

Korupsi Dana Jasa Penanganan Covid-19 RSUD Tulehu Masih di Tangan APIP

Tes CASN Kemenkumham Maluku Dibagi Tiga Sesi, Diikuti 900 Peserta

Pengumuman Hasil SKD CPNS Maluku di Tahap Dua, Ini Jadwalnya

Recommended Stories

Datangi Lokasi Banjir, Bupati SBB : Ini Tanggungjawab Saya Harus Diperbaiki

Datangi Lokasi Banjir, Bupati SBB : Ini Tanggungjawab Saya Harus Diperbaiki

09/10/2020
Remisi HUT RI ke 77

8 Napi Korupsi di Maluku Ini Dapat Remisi HUT RI

08/17/2022
Satu Nelayan Hilang di Perairan Rohomoni

Satu Nelayan Hilang di Perairan Rohomoni

02/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In