Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Gedung ACC Ambon Ternyata Aset Asabri, akan Disita Kejagung

Editor by Editor
11/01/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Gedung ACC Ambon Ternyata Aset Asabri, akan Disita Kejagung

Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle (tengah) tampak sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di aula kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Gedung Ambon City Center (ACC) yang berada di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ternyata merupakan salah satu asset milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

PT Asabri sendiri dirundung masalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis mencapai kurang lebih sebesar Rp 22,78 triliun.

Untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi jumbo tersebut, sejumlah asset Asabri disita. Salah satunya adalah ACC Ambon.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi wartawan di aula kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).

“Kalian sudah tahu?. Nanti gini aja, pas nanti eksen (Kejagung lakukan penyitaan) semua turut saya undang,” katanya.

Ia mengaku saat ini dirinya sedang kedatangan tamu dari Kejagung RI.

“Maaf saya tidak bisa lama, karena sementara ada tamu dari Kejagung. Nanti kalau pas eksen saya undang teman-teman,” tambahnya lagi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari medcom.id, kasus Asabri sudah menjerat sebanyak 9 orang tersangka. Dua diantaranya terpidana korupsi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Tujuh lainnya adalah Dirut Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.

Selain tersangka perorangan, Kejagung juga menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: ACC AmbonAsset PT AsabriKejagung RIKejari Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura
Nasional

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

05/10/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Sespimma Polri Angkatan 75 Lakukan KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar
Nasional

Sespimma Polri Angkatan 75 Lakukan KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar

05/05/2026
Next Post
Maluku Tengah Tegang, Warga Rohua Palang Jalan

Bentrok Warga Tamilouw dan Sepa, Satu Tewas, Sembilan Luka, Ini Penyebabnya

Situasi Aman Terkendali Pasca Bentrok Warga Tamilouw dan Sepa

Situasi Aman Terkendali Pasca Bentrok Warga Tamilouw dan Sepa

Recommended Stories

Polres SBT Amankan Surat Suara Pemilu 2024

Polres SBT Amankan Surat Suara Pemilu 2024

12/14/2023
Polres Aru

Polres Aru Jerat Tiga Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan

11/30/2022
Ketua DPW NasDem Maluku Nilai Pembatasan Tranportasi Tidak Efektif

Ketua DPW NasDem Maluku Nilai Pembatasan Tranportasi Tidak Efektif

06/10/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In