Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Otak Pembunuhan Warga Waiheru di JMP Ambon Divonis 12 Tahun Penjara

Editor by Editor
12/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Ahdin Pattilouw, terdakwa kasus pembunuhan terhadap almarhum Firman alias Tole (17) di Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon, divonis bersalah. Pemuda 23 tahun itu dihukum pidana 12 tahun penjara .

RELATED POSTS

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

Warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, itu terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan tetangganya sendiri tersebut. Ia divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Chrisman Sahetapy dalam dakwaan subsidairnya.

Hakim mengaku terdakwa Ahdin adalah pelaku utama. Ia menyuruh saksi Bahri Ramadan alias Babang untuk bersamanya mengangkat dan membuang korban dari atas JMP. Korban dilempar dan jatuh di atas tiang bentangan JMP hingga tewas pada Kamis (19/8/2021) dini hari.

Saat membacakan putusan, terdakwa Ahdin tiba-tiba menghilang dari balik layar. Sidang kemudian diskorsing oleh majelis hakim. Hilangnya Ahdin diduga akibat gangguan jaringan internet.

Atas persetujuan JPU, Chrisman Sahetapy dan penasehat hukum terdakwa, Jhon Lesnussa, majelis hakim kemudian melanjutkan membacakan amar putusan melalui aplikasi WhatsApp pada handphone android.

“Kita langsung ke putusannya ya,” kata ketua majelis hakim Andi Adha.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan memperhatikan pasal 338 juncto pasal 55 KUHPidana ayat 1 ke (1) serta peraturan perundang-undangan terkait, majelis hakim, kata Andi Adha menyatakan, satu, terdakwa Ahdin Pattilouw tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut. Dan karena itu, dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Ketiga, lanjut Andi Adha, menyatakan terdakwa Ahdin Pattilouw terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama, melenyapkan nyawa orang secara paksa sebagaimana dakwaan JPU.

“Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahdin Pattilouw dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 50 juta, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Andi Adha sebelum mengetok palu sidang berakhir.

Untuk diketahui, jasad korban yang ditemukan sempat menggemparkan warga Kota Ambon. Awalnya, korban diduga tewas bunuh diri dengan cara melompat dari atas bentangan JMP.

Usut punya usut, tak lebih dari 21 jam setelah ditemukan seorang pendayung perahu Galala-Poka pada Kamis pagi (19/8/2021), Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus tersebut. Dua terdakwa kemudian ditangkap di kawasan berbeda.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui bersama empat orang temannya pesta miras di salah satu penginapan di Kota Ambon. Ia kemudian pulang bersama kedua terdakwa menggunakan satu unit sepeda motor.

Sejak di dalam kamar penginapan, korban diketahui telah cekcok mulut dengan Ahdin Pattilouw, otak pembunuhan. Cekcok mulut berlanjut hingga di tengah perjalanan pulang ke Waiheru.

Ahdin menghentikan laju motornya di atas JMP dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian menyuruh terdakwa Babang agar bersamanya mengangkat korban untuk dibuang ke laut dari atas JMP.

Tujuan utama aksi melempar korban dari atas JMP untuk menghilangkan jejak kematian di lautan. Sayang, korban terjatuh di atas tiang penyangga JMP dan ditemukan warga.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonPembunuhan di JMP AmbonPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix
Ambonku

Pemkot Ambon Apresiasi Peluncuran Menuju Satu Abad Tarekat Maria Mediatrix

05/02/2026
Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Next Post
25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

25 Casis Rekpro Bintara Polri 2022 di Maluku Dinyatakan Lulus

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Lima Hari Hilang di Laut, Nelayan dari Seram Timur Ini Ditemukan Selamat

Recommended Stories

Kapolda Maluku

Polri tidak Boleh Salah Tangkap dan Tahan Orang, Kapolda: Kalau Itu Terjadi Pada Dirimu Bagaimana?

09/22/2022
SNAV dan OAV Resmi Digelar di Ambon

SNAV dan OAV Resmi Digelar di Ambon

10/26/2021
Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

Wahab Tuanaya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Dekan FISIP Unpatti Ambon

11/29/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In