Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Keberatan BNNP Maluku Ditolak, Pekan Depan Sidang Perbuatan Melawan Hukum

Editor by Editor
01/18/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Permohonan keberatan atau eksepsi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku selaku tergugat terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ditolak Majelis Hakim yang diketuai Kristina Tetelepta.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Penolakan tersebut menandakan sidang dugaan PMH yang digugat Erna Magdalena Manuputty, tetap berlanjut untuk pembuktian pokok perkara.

Vebriano Lesnussa, kuasa hukum penggugat Erna Magdalena Manuputty, mengungkapkan, pengajuan eksepsi oleh BNNP Maluku selaku tergugat karena menurut mereka seharusnya perkara PMH diadili di pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pihak pemerintah. Hanya saja, pertimbangan majelis hakim lain.

Menurut pendapat majelis hakim, tambah Vebriano, perkara ini sudah berkaitan dengan hal sengketa keperdataan. Ini berkaitan dengan hak kepemilikan dari barang bukti yang disita BNN, sehingga menjadi kewenangan pengadilan Negeri Ambon untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.

“Kemarin tergugat BNNP Maluku eksepsi soal itu (kewenangan mengadili oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Ambon), namun telah diputuskan majelis hakim diagenda putusan sela tadi, bahwa hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, sehingga perkara ini tetap dilanjutkan untuk pembuktian pokok perkara,” kata Vebriano di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/1/2022).

Ditolaknya eksepsi tergugat yang adalah BNNP Maluku, maka kata Vebriano, perkara dengan gugatan PMH tersebut akan berlanjut untuk sidang pekan depan.

“Jadi untuk sidang pokok perkara tetap jalan, nantinya minggu depan,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengaku terhadap gugatan yang diajukan terdapat beberapa item, yakni rumah, sertifikat, dokumen-dokumen lain milik penggugat yang telah disita BNN. Hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat untuk melakukan upaya hukum di pengadilan Negeri Ambon.

“Dasar kami itu karena aset-aset klien kami telah disita BNN, kalau soal pidana narkoba dan TPPU adik klien kami itu tidak ada kaitan dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga: BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Penulis: Husen Toisuta

Tags: BNNP MalukuPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Next Post
Bantu Korban Konflik Warga Sepa dan Tamilouw, Gubernur Maluku: Berhentilah Bermusuhan

Bantu Korban Konflik Warga Sepa dan Tamilouw, Gubernur Maluku: Berhentilah Bermusuhan

Kantor Kejati Maluku

Usut Korupsi Lahan RSUD Tual, Asisten 1 dan Eks Kabag Pemerintahan Diperiksa

Recommended Stories

Tinju

Saksikan Tinju, Irjen Latif Harap Banyak Atlet Kembali Lahir dari Maluku

11/22/2022
penemuan mayat

Pemilik Salon Vina Ditemukan Tewas saat Ponselnya Berdering Tiga Kali

05/11/2022
Apel Kasatwil

Apel Kasatwil Polri 2022 Diikuti Kapolda Maluku

12/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In