AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Polres Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Tagop ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011-2016.
TSS tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju (IK), selaku pihak swasta.
JRK kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara IK, tidak hadir memenuhi panggilan KPK hari ini bersama dua tersangka lainnya tersebut.
Penahanan dua dari tiga tersangka ini disampaikan melalui konfrensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, di Gedung KPK, Jakarta.
Sebagaimana poin-poin penting yang dirilis Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada AmbonKita.com, menyebutkan, perkara tersebut ditangani setelah tim penyidik melakukan pengumpulan informasi dan data. Dari situ kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK lalu meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK merunutkan konstruksi perkara, diduga dilakukan tersangka TSS. Menjabat selaku Bupati Kabupaten Bursel periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, TSS diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Bursel. Diantaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi itu, TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukkan
langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% – 10% dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7% – 10%, ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut antara lain, Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp.3,1 Miliar; Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar; Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp.14,2 Miliar; Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp.21,4 Miliar.