Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Warga Kudamati Terancam 4 Tahun Penjara

Editor by Editor
02/17/2022
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Errol Tahapary, warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

RELATED POSTS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

Terdakwa perkara narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Ia terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram di dalam bungkusan rokok.

Errol diancam hukuman selama 4 tahun penjara disampaikan JPU, Lilia Heluth pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/2/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Orpa Martina Cs. Dalam sidang itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Penny Tupan.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU dalam amar tuntutannya.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyebutkan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebutkan ditangkap di depan Swalayan Empi, Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Kota Ambon, Senin 13 September 2021 lalu.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Saat penangkapan, terdakwa menyisipkan narkoba itu dalam bungkus rokok.

Terdakwa juga mengaku sabu tersebut dibeli dari Epok (Bukan identitas sebenarnya dan masuk daftar pencarian orang) sebesar Rp 1,5 juta.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonNarkotikaPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau leaseSabu-sabu
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri
Ambonku

Wakil Wali Kota Ambon Jumpa Wadah Pelayanan Perempuan Sektor Bathesda Jemaat Hutumuri

05/03/2026
Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan
Ambonku

Kapolda Maluku Minta Lulusan Perdana UMM Jadi Agen Perubahan

05/02/2026
Next Post
Personel Polri di Maluku Diminta Jadi Teladan, Tingkatkan Integritas

Personel Polri di Maluku Diminta Jadi Teladan, Tingkatkan Integritas

Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Hermanus Lekipera Koruptor Dana BOS di MBD Dibui, Barang Bukti Dibakar

Recommended Stories

Anggota Samapta, Humas dan SPKT Polda Maluku Tingkatkan Kemampuan Komunikasi

Anggota Samapta, Humas dan SPKT Polda Maluku Tingkatkan Kemampuan Komunikasi

11/10/2022
Kapal terbang

CEO Aron Pabrikan Kapal Terbang WIG Asal Korsel Kunjungi Maluku 

05/28/2022
Gubernur Murad Lepas 51 Kafilah MTQ Nasional Maluku Menuju Banjarmasin

Gubernur Murad Lepas 51 Kafilah MTQ Nasional Maluku Menuju Banjarmasin

10/08/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In