Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Bea Cukai Maluku Ingatkan Warga Maraknya Produk Kosmetik Impor Legal

Editor by Editor
07/18/2020
Reading Time: 1 min read
0
Bea Cukai Maluku Ingatkan Warga Maraknya Produk Kosmetik Impor Legal

Bea Cukai Maluku menggelar webinar untuk memperkenalkan produk kosmetik impor ilegal, Jumat (17/7/2020). FOTO : ISTIMEWA

AMBONKITA.COM,-Impor kosmetik saat ini sedang marak di tanah air. Hal itu datang bersamaan dengan ancaman kosmetik ilegal di masyarakat. Untuk itu Kepala Balai POM Ambon, Hariani, serta Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Maluku, Johan Pandores dan Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI, dr. Yoan Clara Teken, Jumat (17/7/2020) menggelar webinar membahas terkait itu. 

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut. “Kosmeti ilegal itu harus memiliki izin edar dan dijual lewat situs resmi,” kata Hariani.

Di lain sisi Johan mengatakan, impor kosmetik saat ini sedang marak dilakukan oleh perorangan karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skin care dari market place maupun dari luar negeri.

“Oleh karena itu dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri bahwa untuk Impor yang kurang dari atau sampai dengan 3 USD tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI),” katanya.

Jika barang tersebut ada di kisaran antara 3 USD sampai dengan 1500 USD maka akan dikenakan PPN 10 persen, BM 7,5 persen. Sedangkan jika barang melebihi 1500 USD maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/PIBK Khusus. Para peserta yang mengikuti webinar ini terlihat antusias dengan turut memberikan macam-macam pertanyaan pada sesi tanya jawab yang dibuka di akhir sesi acara.

Diharapkan dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunannya.(ALFIAN SANUSI)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: Bea Cukai MalukuImpor LegalProduk KosmetikWebinar
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
DPRD Kota Ambon : Tarif Rapid Test di Faskes Sudah Turun

DPRD Kota Ambon : Tarif Rapid Test di Faskes Sudah Turun

PLN Operasikan Gardu Induk Wayame, Romatika : Listrik di Ambon Makin Andal

PLN Operasikan Gardu Induk Wayame, Romatika : Listrik di Ambon Makin Andal

Recommended Stories

Warga Temukan Bayi Lengkap dengan Ari-ari di Pantai Ambon

Warga Temukan Bayi Lengkap dengan Ari-ari di Pantai Ambon

06/21/2024
Warga Panik, Pulau Baru Timbul Pasca Gempa 7,5 SR di Tanimbar, Ini Kata Ahli Geologi

Warga Panik, Pulau Baru Timbul Pasca Gempa 7,5 SR di Tanimbar, Ini Kata Ahli Geologi

01/11/2023
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

09/29/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In