AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jhony James Kay, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/4/2022).
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, subsider 1 tahun dan 3 bulan kurungan badan.
Selain Jhony James Kay, hakim juga menyatakan bersalah kepada Samy Teodorus selaku Penyedia Jasa. Samy dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Aliance Lois, selaku PPK, divonis penjara selama 1,10 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan badan.
“Menyatakan ketiga terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan dua unit Coldstorage (Pabrik Es) di Kecamatan Moain dan Kecamatan Letti, Maluku Barat Daya. Dan divonis secara bervariasi,” ungkap ketua Majelis Hakim, Cristina Tetelepta dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menyebutkan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan di persidangan,” sebutnya.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat Polisi akan Gelar Perkara Kasus Bupati Buru
Terhadap putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri MBD, Asmin Hamja, dan kuasa hukum terdakwa Jhoemicho Syaranamual menyatakan menerima putusan.
Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa secara bervariasi. Terdakwa Jhony James Kay dituntut 5 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 2 tahun 8 bulan kurungan. Terdakwa Samy Teodorus dituntut selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan Kurungan. Sedangkan untuk PPK Aliance Lois, dituntut 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan, tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp 1.965.956.000 untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain.
Sesuai dokumen kontrak, proyek pembangunan dua unit cold storage ini dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa Semmy Theodorus. Namun pada kenyataannya terdakwa membagi pekerjaan tersebut dengan Jhon Kay selaku kepala dinas.
Dalam pekerjaannya, untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus diduga kurang dari volume yang seharusnya ada pada kontrak. Begitu juga dengan pengadaan mesin pendingin yang ditangani Jhon Kay. Di mana mesin yang diadakan tidak sesuai dengan spek yang ada pada kontrak.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 1,7 miliar sesuai hitungan auditor BPKP Perwakilan Maluku-Maluku Utara.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post