Bea Cukai Maluku Ingatkan Warga Maraknya Produk Kosmetik Impor Legal
AMBONKITA.COM,-Impor kosmetik saat ini sedang marak di tanah air. Hal itu datang bersamaan dengan ancaman kosmetik ilegal di masyarakat. Untuk itu Kepala Balai POM Ambon, Hariani, serta Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Maluku, Johan Pandores dan Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI, dr. Yoan Clara Teken, Jumat (17/7/2020) menggelar webinar membahas terkait itu.
Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut. “Kosmeti ilegal itu harus memiliki izin edar dan dijual lewat situs resmi,” kata Hariani.
Di lain sisi Johan mengatakan, impor kosmetik saat ini sedang marak dilakukan oleh perorangan karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skin care dari market place maupun dari luar negeri.
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Distribusi Minyak Tanah ke Jayawijaya Kembali Normal
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
“Oleh karena itu dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri bahwa untuk Impor yang kurang dari atau sampai dengan 3 USD tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI),” katanya.
Jika barang tersebut ada di kisaran antara 3 USD sampai dengan 1500 USD maka akan dikenakan PPN 10 persen, BM 7,5 persen. Sedangkan jika barang melebihi 1500 USD maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/PIBK Khusus. Para peserta yang mengikuti webinar ini terlihat antusias dengan turut memberikan macam-macam pertanyaan pada sesi tanya jawab yang dibuka di akhir sesi acara.
Diharapkan dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunannya.(ALFIAN SANUSI)








