Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap

Editor by Editor
05/29/2022
Reading Time: 1 min read
0
koruptor

Thommy Wattimena (kanan), koruptor RKB SD Jelia di Kepulauan Aru saat akan diamankan di Kejaksaan Negeri Ambon, Minggu (29/5/2022). (Foto: Penkum Kejati Maluku)

AMBONKITA.COM,- Pelarian Thommy Wattimena, akhirnya berakhir. Ia adalah koruptor proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar (SD) Jelia di Kepulauan Aru.

RELATED POSTS

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Thommy ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (KN) Kepulauan Aru di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, setelah buron selama kurang lebih 6 tahun.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengaku, terpidana yang divonis 4 tahun penjara ini akan diterbangkan ke Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru hari ini, Senin (30/5/2022).

“Rencananya hari ini DPO atas nama Thommy Wattimena diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” ungkap Wahyudi Kareba.

Thommy dicokok tim Intelijen KN Kepulauan Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

“Terpidana telah dipantau sejak Kamis (26/5/2022). Ia ditangkap di Kudamati Ambon,” tambah Kareba.

BACA JUGA: Buronan Korupsi di Kepulauan Aru Ini Ditangkap saat sedang Tidur

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku, Thommy ditetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016 setelah melarikan diri. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undan-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

“Terpidana telah masuk DPO dan dihukum 4 Tahun dalam perkara penyimpangan korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru SD Kristen Jelia tahun 2007,” jelasnya.

Kareba mengungkapkan terpidana yang merupakan kontraktor CV. Letmi Pratama ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97.623.369, subsidair 3 bulan penjara.

“Saat ditangkap terpidana diamankan di KN Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitas. Hari ini diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejaksaan Negeri Kepulauan AruKejati MalukuKoruptor
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian
Headline

Terkait Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi, Kajari KKT Ingatkan Fokus pada Pembuktian

03/20/2026
Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Next Post
Pimpin Apel Perdana, Ini Program Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Pimpin Apel Perdana, Ini Program Prioritas Penjabat Wali Kota Ambon

Hutang Pemkot Ambon Sekitar Rp 90-100 Miliar, Penjabat Wali Kota: Kalau Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Hutang Pemkot Ambon Sekitar Rp 90-100 Miliar, Penjabat Wali Kota: Kalau Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Recommended Stories

Kapolda Baru Tiba di Ambon, Dijemput Gubernur Maluku

Kapolda Baru Tiba di Ambon, Dijemput Gubernur Maluku

01/02/2022
Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

Ngantuk saat Menyetir Mobil, Mahasiswa Seruduk Pengendara Motor hingga Meninggal Dunia di Ambon

02/23/2022
Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu Diduga Dikerjakan Asal-asalan

06/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In