Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Buron 4 Tahun, Koruptor Syarif Tuharea Ditangkap di Jawa Barat

Editor by Editor
06/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Buron 4 Tahun, Koruptor Syarif Tuharea Ditangkap di Jawa Barat

AMBONKITA.COM,- Syarif Tuharea, terpidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010, yang menjadi buronan lebih dari 4 tahun, akhirnya ditangkap.

RELATED POSTS

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Koruptor berusia 43 tahun ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Ia bersembunyi di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) pukul 20.00 WIB.

Bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten Buru Selatan, kala itu kabur setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Perbuatannya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64.

BACA JUGA: Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap

Selain hukuman badan berupa kurungan penjara selama 7 tahun, terpidana Syarif Tuharea juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

“Terpidana Syarif Tuharea, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Minggu (5/6/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Penangkapan oleh tim Tabur Kejagung RI setelah pemantauan dilakukan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana,” tambahnya.

Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kemudian dibawa ke Ambon menggunakan pesawat pada Minggu (5/6/22) pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.

“Terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi. Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana dimasukkan ke Lapas klas lA Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejagung RIKejati MalukuLapas Klas IA Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku
Maluku

Pertamina Diminta Perhatikan Kapasitas Tanki Timbun BBM dan Infastruktur untuk Ketahanan Energi di Papua Maluku

12/29/2025
Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat
Maluku

Kapolres MBD Pastikan Kesiapan Personel Berikan Rasa Aman untuk Masyarakat

12/29/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
Next Post
Gubernur Maluku

CEO Aron Flying Ship Optimis Berinvestasi di Maluku

Plt Kepala Dinas Pariwisata Maluku

Plt Kadis Pariwisata Maluku Meninggal di Bandara Soetta

Recommended Stories

Basarnas Ambon Hentikan Pencarian La Arman Rumbia yang Hilang di Laut

Basarnas Ambon Hentikan Pencarian La Arman Rumbia yang Hilang di Laut

01/31/2024
Minta ASN di Maluku Sebar Informasi Positif Soal Covid-19, Sekda : Karantina Bukan Seperti Dipencara

Minta ASN di Maluku Sebar Informasi Positif Soal Covid-19, Sekda : Karantina Bukan Seperti Dipencara

06/17/2020
BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah, Tangkis Serangan Siber

BNI Perkuat Literasi dan Perlindungan Nasabah, Tangkis Serangan Siber

08/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In