Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Catatan Kita

Ketika Candaan Melanggar Hukum: Membaca Ulang Perjuangan Kartini Kini

Editor by Editor
04/22/2026
Reading Time: 2 mins read
0

Oleh: Olivia Chadidjah Salampessy

RELATED POSTS

Hari Perempuan Internasional 2026: Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

Olivia Ch. Salampessy, (Mantan Wakil Walikota Ambon dan Wakil Ketua Komnas Perempuan) Foto : Dok pribadi

Pagi itu, seperti banyak pagi di bulan April lainnya, saya duduk dengan secangkir teh hijau yang masih hangat. Udara tenang. Waktu seolah melambat. Di tangan saya, sebuah buku yang selalu terasa hidup setiap kali dibuka: Habis Gelap Terbitlah Terang.

Lembar demi lembar saya baca. Bukan sekadar tulisan, tapi suara. Suara seorang perempuan muda yang hidup dalam keterbatasan, namun pikirannya melampaui zamannya.

Di salah satu bagian suratnya  kepada Prof. Dr. G.K. Anton dan Nyonya, pada tanggal 4 Oktober 1902, Kartini menulis:

“…Kami memohon dengan sangat supaya di sini diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan. Bukanlah karena kami hendak menjadikan anak-anak perempuan menjadi saingan orang laki-laki, melainkan karena kami yakin akan pengaruh besar yang mungkin datang dari kaum perempuan…”

Saya berhenti sejenak. Kalimat itu sederhana, tapi mengandung harapan besar. Kartini tidak sedang meminta perempuan untuk mengalahkan laki-laki. Ia hanya ingin perempuan diakui sebagai manusia yang punya pikiran, peran, dan martabat. Ia percaya, jika perempuan dididik, maka peradaban akan bergerak.

Tapi pagi itu juga, pikiran saya tidak bisa lepas dari peristiwa yang baru-baru ini terjadi. Dugaan pelecehan seksual non fisik di lingkungan perguruan tinggi, mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ruang yang seharusnya menjadi rumah bagi nilai keadilan, justru di dalamnya, perempuan dijadikan bahan pembicaraan yang merendahkan. Tubuhnya dikomentari. Martabatnya direduksi. Semua dibungkus dalam satu kalimat yang sering kita dengar: “cuma bercanda.” Di titik itu, sesuatu terasa janggal. Bahkan menyakitkan.

Kartini berjuang agar perempuan bisa masuk ke ruang pendidikan. Hari ini, perempuan sudah ada di sana. Tapi rupanya, keberadaan perempuan belum berarti penghargaan bagi perempuan.

Karena di ruang yang sama, mereka masih harus menghadapi bentuk lain dari ketidakadilan yang lebih halus, lebih tersembunyi, tapi tidak kalah melukai, yakni pelecehan seksual non fisik dan objektifikasi yang sering kali disamarkan sebagai humor. Padahal justru di situlah letak bahayanya.

Karena ketika kekerasan dibungkus candaan, ia menjadi sulit dikenali. Ketika semua tertawa, tidak ada yang merasa bersalah. Dan ketika itu terus dibiarkan, ia berubah menjadi kebiasaan. Padahal, luka tetaplah luka meskipun tidak terlihat.

Yang terjadi di grup WhatsApp itu mungkin hanya satu contoh. Tapi kita tahu, ini bukan satu-satunya. Pola yang sama bisa hadir di banyak ruang: grup online, komentar media sosial, bahkan percakapan sehari-hari.

Namun sesungguhnya, negara tidak diam. Kita sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebuah payung hukum yang secara tegas mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang non fisik. UU ini hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban, memulihkan, dan memastikan ruang aman bagi semua warga negara, termasuk perempuan di ruang digital.

Artinya, apa yang sering disebut “candaan” itu, ketika merendahkan, melecehkan, dan mengobjektifikasi, bukan lagi sekadar persoalan etika. Ia bisa masuk dalam wilayah pelanggaran hukum. Namun masalahnya, hukum sering kali kalah oleh kebiasaan.

Kita hidup di zaman yang katanya sudah maju. Teknologi berkembang. Pendidikan terbuka. Bahkan aturan hukum pun sudah ada. Tapi cara pandang terhadap perempuan sering kali tertinggal jauh di belakang.

Pemahaman bahwa perempuan dan laki-laki adalah manusia yang setara dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara seolah masih rapuh. Dalam banyak situasi, ia terasa beku. Bahkan seperti mati perlahan. Dan yang lebih mengkhawatirkan, kita sering tidak menyadarinya. Karena semuanya tampak “biasa saja.” Karena semua orang “ikut tertawa.” Karena kita terbiasa menyebutnya “candaan.” Padahal, di situlah akar masalahnya.

Kartini dulu berjuang melawan keterbatasan akses. Hari ini, kita berhadapan dengan keterbatasan cara berpikir.(*)

 

 

 

Tags: hari kartini 2026kartini daymantan walikota ambonOlivia Ch Salampessy
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Perempuan Internasional 2026:  Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos
Catatan Kita

Hari Perempuan Internasional 2026: Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos

03/08/2026
 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia
Catatan Kita

 Menguliti “Kemitraan” dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia

02/22/2026
Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara
Catatan Kita

Objektifikasi Perempuan di Media: Ketika Tubuh Lebih Didengar daripada Suara

02/17/2026
Menguatkan Perempuan Setelah Menikah: Menjaga Diri di Tengah Peran Baru
Catatan Kita

Menguatkan Perempuan Setelah Menikah: Menjaga Diri di Tengah Peran Baru

02/09/2026
Integritas Media dan Responsibilitas Negara
Catatan Kita

Integritas Media dan Responsibilitas Negara

02/08/2026
Mitos dan Hoax KB :  Rahim yang Dipenjara Kata-Kata
Catatan Kita

Mitos dan Hoax KB : Rahim yang Dipenjara Kata-Kata

01/31/2026
Next Post
Kapal Cepat Rute Haria-Tulehu Terbakar

KM Express Bahari Ludes Terbakar, Api Berasal dari Kamar Mesin

Recommended Stories

DPRD Maluku Desak Skema Penyaluran MBG Dievaluasi Total: Kasih Saja Uangnya kepada Orang Tua

DPRD Maluku Desak Skema Penyaluran MBG Dievaluasi Total: Kasih Saja Uangnya kepada Orang Tua

09/23/2025
Pertamina

BBM Pertamax Naik dari Rp 9.000 Jadi Rp 12.500, Ini Penjelasan Pertamina

03/31/2022
Tiga Staf Biro Umum di Kediaman Gubernur Positif Covid-19, Ini Hasil Trackingnya

Sekda Maluku : Banyak ASN Tidak Masuk Kantor Dengar Swab

08/26/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In