Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Editor by Editor
07/28/2020
Reading Time: 1 min read
0
Pecat Karyawan Kontrak Tanpa Alasan, Bank Sinarmas Diadukan Ke DPRD Ambon

Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat mediasi antara pihak Bank Sinarmas Ambon dengan seorang pegawai kontrak yang dipercat, Senin (27/7/2020). FOTO : ISTIMEWA

AMBONKITA.COM,-Seorang pegawai kontrak Bank Sinarmas Ambon bernama Adi Naumury mengadu di DPRD Kota Ambon menyusul pemacatan yang dilakukan pihak perusahaan tanpa ada alasan yang pasti.

RELATED POSTS

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

“Ada aduan dari karywan tenaga kerja kontrak, dia diberhentikan oleh pihak Sinarmas tanpa ada alasan yang pasti dan kami coba untuk memediasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2020).

Dari hasil mediasi tersebut, lanjut dia, setelah mendengar dari karyawan dan pihak perusahaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pihak Sinarmas telah melakukan pelanggaran dengan memecat karyawannya.

“Komisi I selalu menyelesaikan sengketa tenaga kerja dengan berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pendekatan itu Sinarmas telah melakukan pelanggaran terhadap karyawan,” ungkap dia.

Pormes mengatakan, pelanggaran tersebut sesuai pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 undang-undang ketenagakerjaan, pihak perusahaan hanya memberikan kontrak dua tahun saja dan apabila harus diperpanjang maka hanya diberikan satu tahun.

Sehingga, dari kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan telah melebihi batas, sebab perusahaan memperpanjang kontraknya sudah sebanyak dua kali. Dari tahun 2015 sampai 2017 dan diperpanjang lagi di tahun 2017 hingga 2019.

“Itu berarti Sinarmas telah melakukan dua pelanggaran, pertama mereka sudah memperpanjang kontrak melebihi batas undang-undang,” ujar Pormes.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dia juga mengakui, selain itu, harusnya tujuh hari sebelum masa kontrak habis, pihak perusahaan harus menyurati karyawan tersebut. Namun yang terjadi pihak perusahaan langsung memperpanjang kontrak begitu saja.

“Sehingga dalam aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 ayat 7 karyawan itu harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan kontrak,” tandasnya.

Pormes menambahkan, komisi memberikan waktu seminggu kepada Sinarmas Ambon untuk berkoordinasi dengan kantor pusat agar kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

“Kami kasih waktu seminggu untuk pihak Sinarmas Ambon berkonsultasi dengan pusat dan mengawal semua itu adalah dinas tenaga kerja Kota Ambon,” katanya. (ALFIAN SANUSI/TERASMALUKU.COM)

Tags: Bank SinarmasDiadukanDPRD AmbonPecat Karyawan KontrakZeth Pormes
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon
Ambonku

Pastikan Keamanan Pengunjung Polisi Patroli di Pusat Keramaian Ambon

03/15/2026
Next Post
MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

MUI Maluku Minta Fraksi PKS DPR RI Kawal Penolakan RUU HIP

Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

Kapolda Tinjau Gunung Botak, Peluang Dibuka Lagi

Recommended Stories

Tiga Kali, Pemkot Ambon Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Tiga Kali, Pemkot Ambon Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

12/28/2021
Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

02/01/2024
Kabupaten SBB Raih Hadiah Terbanyak Lomba Inovasi Daerah Nasional, Bonusnya Wou

Kabupaten SBB Raih Hadiah Terbanyak Lomba Inovasi Daerah Nasional, Bonusnya Wou

06/25/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In