Di aras lokal, dalam hal ini Maluku, kata Buano, UU ITE memakan banyak korban. Tahun 2021, tercatat 41 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polda Maluku. Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kepala daerah dan kepala negara.
Salah satunya Risman Soulisa, aktivis mahasiswa yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di akun facebooknya pada 25 Juli 2021 di Ambon. Risman menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.
Teranyar, lanjut Buano, Thomas Madilis diciduk aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 25 Juni 2022. Polisi menganggap Thomas telah menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya yang menghujat TNI/Polri yang menyelenggarakan kegiatan minum jus pala untuk rekor MURI. Thomas sempat dijadikan tersangka, meski akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice.
Jurnalis dan media massa juga tak luput dari jerat UU ITE dan KUHP. Pada 23 Juni 2020, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, melaporkan media dari Spektrumonline.com ke Polda Maluku atas pemberitaan yang dinilai fitnah dan bohong berjudul “Wagub Dibalik Demo HMI-GMKI?”. Pada 28 April 2021, giliran Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan koran Siwalima ke Satreskrim Polresta Ambon terkait berita pengadaan mobil dinas jabatan Gubernur. Meski tidak dilanjuti, laporan ini dinilai oleh organisasi profesi jurnalis di Ambon, telah mengancam kebebasan pers.
Olehnya itu, lanjut Buano, penting bagi publik mengetahui pasal-pasal dalam UU ITE maupun RUU KUHP yang berpotensi mengekang kebebasan berpenpadat, dan mendorong agar dilakukan revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KHUP yang sedang digodok pemerintah bersama DPR. Jurnalis dan media bisa membantu mengawal proses ini lewat pemberitaan secara kontinyu dan masif.
“Saat ini mungkin belum giliran kita, tapi kita kita tak tahu ke depan justru menjadi korban, atau semua bisa kena. Rangkaian argumen ini yang kemudian menjadi alasan bagi AJI Ambon, didukung AJI Indonesia dan FORUM Asia menyelenggarakan diskusi, dan akan dilanjutkan dengan kampanye mendesak revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP,” tambahnya.
“Kami berharap, isu ini terus diwartakan dan didiskusikan terus-menerus oleh seluruh elemen masyarakat sipil di Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 74 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Hairul Saleh Benyal alias Alfian, pemakai ganja divonis bersalah. Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas guna mewujudkan pelaksanaan Pilkada Maluku…
AMBONKITA.COM,- Selain Polres Kepulauan Tanimbar (KKT), Polda Maluku juga akan mengerahkan personel BKO untuk memback…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 27 orang penumpang kapal tujuan desa Sabrihijau, Kabupaten Kepulauan Aru, berhasil diselamatkan oleh…
AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana…