Categories: AmbonkuHukum Kriminal

AJI Ambon Gelar Diskusi Mendesak Revisi ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Share

Di aras lokal, dalam hal ini Maluku, kata Buano, UU ITE memakan banyak korban. Tahun 2021, tercatat 41 kasus pelanggaran UU ITE yang ditangani Polda Maluku. Termasuk pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kepala daerah dan kepala negara.

Salah satunya Risman Soulisa, aktivis mahasiswa yang menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengunggah seruan mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wali kota Ambon Richard Louhenapessy di akun facebooknya pada 25 Juli 2021 di Ambon. Risman menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

Teranyar, lanjut Buano, Thomas Madilis diciduk aparat Polres Maluku Tengah di rumahnya di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 25 Juni 2022. Polisi menganggap Thomas telah menyebarkan ujaran kebencian lewat status facebooknya yang menghujat TNI/Polri yang menyelenggarakan kegiatan minum jus pala untuk rekor MURI. Thomas sempat dijadikan tersangka, meski akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice.

Jurnalis dan media massa juga tak luput dari jerat UU ITE dan KUHP. Pada 23 Juni 2020, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, melaporkan media dari Spektrumonline.com ke Polda Maluku atas pemberitaan yang dinilai fitnah dan bohong berjudul “Wagub Dibalik Demo HMI-GMKI?”. Pada 28 April 2021, giliran Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan koran Siwalima ke Satreskrim Polresta Ambon terkait berita pengadaan mobil dinas jabatan Gubernur. Meski tidak dilanjuti, laporan ini dinilai oleh organisasi profesi jurnalis di Ambon, telah mengancam kebebasan pers.

Olehnya itu, lanjut Buano, penting bagi publik mengetahui pasal-pasal dalam UU ITE maupun RUU KUHP yang berpotensi mengekang kebebasan berpenpadat, dan mendorong agar dilakukan revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah dalam RUU KHUP yang sedang digodok pemerintah bersama DPR. Jurnalis dan media bisa membantu mengawal proses ini lewat pemberitaan secara kontinyu dan masif.

“Saat ini mungkin belum giliran kita, tapi kita kita tak tahu ke depan justru menjadi korban, atau semua bisa kena. Rangkaian argumen ini yang kemudian menjadi alasan bagi AJI Ambon, didukung AJI Indonesia dan FORUM Asia menyelenggarakan diskusi, dan akan dilanjutkan dengan kampanye mendesak revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP,” tambahnya.

“Kami berharap, isu ini terus diwartakan dan didiskusikan terus-menerus oleh seluruh elemen masyarakat sipil di Maluku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Page: 1 2 3

Recent Posts

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024