Komitmen serupa juga disampaikan AJI Ambon. AJI menilai sikap arogansi ajudan Gubernur tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku, karena menambah angka kasus kekerasan jurnalis di tahun 2022.
“Meski pelaku telah mengirim surat permintaan maaf ke Perusahaan tempat korban bekerja dan organisasi profesi AJI maupun IJTI, sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan mengawal laporan tersebut dan mesti diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tulis AJI Ambon melalui siaran pers yang juga diterima AmbonKita.com.
Sebelumnya, pada pekan kemarin, Sabtu (9/7/2022), koresponden Molluca TV di Namlea, Kabupaten Buru, diduga diintimidasi oknum Polri, Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Jurnalis Molluca TV Sofyan Muhammadia diintimidasi saat mengabadikan momen Gubernur Maluku Murad Ismail yang diduga sedang mengajak duel para mahasiswa. Sejumlah mahasiswa kala itu melakukan aksi demonstrasi di Pelabuhan Merah Putih, Namlea.
Sofyan Muhammadia diintimidasi. Handphone-nya dirampas, dan video hasil liputannya pun dihapus oleh ajudan Gubernur Maluku itu.
“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan budaya kekerasan terhadap jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Maluku. AJI Ambon bersama IJTI Maluku akan mengawal kasus ini hingga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Abdullah Tubaka.
Kasus ini, telah diproses secara hukum. Korban intimidasi sudah resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku ke Polda Maluku pada Selasa kemarin (12/7/2022).
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post