AMBONKITA.COM,- AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang masih aktif sebagai anggota Polri ini akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan akan dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan, putusan PTDH berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:Â Kapolda Maluku Harap Para Pimpinan Selalu Temui Tokoh Masyarakat
Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut yakni PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan itu akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.
“Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.
Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Pelaksanaan sidang KKEP PK terhadap AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi, kata Sigit, merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post