AMBONKITA.COM,- Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS) berinisial HS, dan Wakil Direktur CV. Titian Hijrah (TH) berinisial AB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Perbuatan kedua tersangka dinilai telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.188.786.733. Nilai ini merupakan total pajak yang tidak disetor sejak tahun 2016 setelah mendapatkan Ijin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Perkara tindak pidana perpajakan sendiri ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kemudian dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari PPNS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (8/5/2025).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui keterangan tertulis menyampaikan, Tersangka AB dan HS diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan mereka telah melanggar Undang-Undang (UU) sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Pada tahun 2016 lalu, AB mendirikan CV. Titian Hijrah. Ia kemudian memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Namun dirinya kembali melakukan perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik HS. Kerjasama yang mereka lakukan dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. TH dikuasai sepenuhnya oleh PT. TAS, termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. TH.
Berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. TH dibebankan sepenuhnya kepada PT. TAS. Sayangnya, Tersangka HS selaku Dirut PT. TAS tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. TH. Ia hanya memberikan fee kepada Tersangka AB.
Sementara itu, perjanjian KSO pengusahaan hutan antara CV. TH dengan PT. TAS tidak didaftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehinga, pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh PT. TAS juga merupakan tanggung jawab dari CV. TH.
“Akibat dari perbuatan para terdakwa, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp1.188.786.733 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Ardy.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Waiheru Ambon oleh JPU saat proses tahap II. Mereka dibui atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon, yang mengkhawatirkan keduanya akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama dua puluh (20) hari terhitung sejak tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 27 Mei 2025,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.
Sementara Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, Rozali Afifudin, Hasnul Fadli, Achmad Attamimi, Grace Siahaya, Azer Jongker Orno, Endang Anakoda, Beatrix N. Temmar, dan Benfrid C.M. Foeh.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS