Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Amri, Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun kepada terdakwa Amri, penyuap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Terdakwa Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon, itu divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver.

Amri ditetapkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal di atas, serta menjatuhkan hukuman 2 tahun dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” baca Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya 

Terdakwa tak hanya dihukum pidana badan. Ia juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ringan terdakwa Amri. Ia dituntut penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tuntutan KPK dibacakan Taufiq Ibnugroho cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

JPU mengaku hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak membantu pemerin­tah dalam menuntaskan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga berkelit dan tidak kooperatif dalam persidangan. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024