Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

DUGAAN KORUPSI DANA BOS MALTENG

Editor by Editor
10/12/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Askam Tuasikal Cs Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp3,9 Miliar

AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022, didakwa telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp3,9 miliar atau tepatnya Rp3.993.294.179,94.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10/2023).

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Wilson Shiriver dan Antonius Sampe Samine.

“Perbuatan para terdakwa, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” kata Junita Sahetapy Cs, JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah

Terdakwa Askam Tuasikal, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng. Sementara terdakwa Oktavianus Noya adalah mantan manager dana BOS. Sedangkan terdakwa Munnaidi Yasin, merupakan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi atau pembelaan. Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Maluku TengahKorupsi Dana BosnPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
Next Post
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Ambon

Kaesang Kenakan Kaos Bergambar ‘Prabowo’ saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Kaesang Kenakan Kaos Bergambar 'Prabowo' saat Kunjungan PSI ke Kertanegara

Recommended Stories

Polda Maluku Baik dalam Menjalankan Program Ketahanan Pangan

Polda Maluku Baik dalam Menjalankan Program Ketahanan Pangan

02/05/2025
Petrus Fatlolon Mantan Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa

Petrus Fatlolon Mantan Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa

02/16/2024
Kebijakan Serampangan berdalih Efisiensi Anggaran: Kesejahteraan Pekerja Media Harus Jadi Prioritas

Kebijakan Serampangan berdalih Efisiensi Anggaran: Kesejahteraan Pekerja Media Harus Jadi Prioritas

02/14/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In