AMBONKITA.COM,- Askam Tuasikal, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022, didakwa telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp3,9 miliar atau tepatnya Rp3.993.294.179,94.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/10/2023).
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa. Ia didampingi dua Hakim Anggota masing-masing Wilson Shiriver dan Antonius Sampe Samine.
“Perbuatan para terdakwa, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” kata Junita Sahetapy Cs, JPU dalam dakwaannya.
BACA JUGA: Tiga Tersangka di Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah
Terdakwa Askam Tuasikal, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng. Sementara terdakwa Oktavianus Noya adalah mantan manager dana BOS. Sedangkan terdakwa Munnaidi Yasin, merupakan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi atau pembelaan. Hakim lalu menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post