AMBONKITA.COM,- Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum untuk tenaga kesehatan penanganan covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, hingga kini belum ditahan.
Penyidik Kejati Maluku saat ini tengah merampungkan berkas perkara empat tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum atau tahap I.
Keempat tersangka itu yakni Maryory Johanes (MJ) selaku bendahara, Nurma Lessy (NL), kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT), kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) kepala Diklat.
BACA JUGA:Â 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon
“Belum ditahan. Pemeriksaan (sebagai tersangka) sudah dilakukan, saat ini tim penyidik sementara rampungkan berkas, kalau sudah rampung akan segera diserahkan ke Penuntut Umum,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, keempat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum nakes penanganan covid-19 tahun 2020 itu ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.
“Yang ditetapkan tersangka yaitu JAAÂ LML, MD dan HB (maksudnya JA, NL, MJ dan MT),” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui As Pidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku di kota Ambon, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post