Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Berkas Empat Tersangka Korupsi Dana Makan Minum di RSUD Haulussy Dirampungkan

Editor by Editor
01/16/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. (Foto: Husen Toisuta/Ambonkita.com)

AMBONKITA.COM,- Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum untuk tenaga kesehatan penanganan covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, hingga kini belum ditahan.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Penyidik Kejati Maluku saat ini tengah merampungkan berkas perkara empat tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum atau tahap I.

Keempat tersangka itu yakni Maryory Johanes (MJ) selaku bendahara, Nurma Lessy (NL), kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT), kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) kepala Diklat.

BACA JUGA: 4 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum RSUD Haulussy Ambon

“Belum ditahan. Pemeriksaan (sebagai tersangka) sudah dilakukan, saat ini tim penyidik sementara rampungkan berkas, kalau sudah rampung akan segera diserahkan ke Penuntut Umum,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, keempat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum nakes penanganan covid-19 tahun 2020 itu ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.

“Yang ditetapkan tersangka yaitu JAA  LML, MD dan HB (maksudnya JA, NL, MJ dan MT),” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui As Pidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku di kota Ambon, Selasa (8/11/2022).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.

“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKorupsi Dana Makan MinumRSUD Haulussy Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor
Ambonku

Pastikan Stok Sembako-Mitan Aman Jelang Ramadan Pemkot Ambon Gelar Rakor

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Next Post
Sadis, Beredar Video Penganiayaan Gadis di Namlea, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Gadis Bawah Umur Korban Penganiayaan di Namlea Belum Diperiksa Polisi

Sidang

Dua Koruptor di Aru Divonis Penjara 4,6 Tahun

Recommended Stories

Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Aniaya Pacar dengan Pisau Cutter Ferli Ditangkap di Sorong

02/15/2023
The Minions gagal tampil di Germany Open

The Minions gagal tampil di Germany Open

02/11/2021
Biddokkes Polda Maluku Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Biddokkes Polda Maluku Diminta Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

03/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In