Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Perkara Tersangka PETI di Buru akan Dilimpahkan ke Jaksa

Editor by Editor
02/02/2025
Reading Time: 1 min read
0
Berkas Perkara Tersangka PETI di Buru akan Dilimpahkan ke Jaksa

AMBONKITA.COM,- Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara Tersangka berinisial BH, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.

RELATED POSTS

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

Rencananya, berkas perkara Tahap 1 milik Tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU pada Senin, 3 Februari 2025.

“Rencananya besok (Senin) penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas Tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanan.

“Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.

Tersangka BH di tahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.

“Tersangka di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga tanggal 4 Februari 2025,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka BH yaitu:
• 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
• 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
• 1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
• 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan
Headline

Di Hadapan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia, Watubun Dorong Sinergi dan Pengawasan Percepat Pembangunan

04/16/2026
Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci
Ambonku

Pesan Menyentuh Ely Toisutta untuk JCH Ambon: Jaga Kesehatan Sebelum Menuju Tanah Suci

04/16/2026
Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon
Headline

Terpidana Kasus Narkotika Ditangkap di Pasar Mardika Ambon

04/15/2026
Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon
Ambonku

Ely Toisutta Terima Penghargaan Puspa Adhikara dari Kompas TV: Beta Dedikasikan untuk Semua Perempuan Hebat di Ambon

04/14/2026
Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh
Ambonku

Rektor Unidar Ambon Resmikan Aplikasi dan Website Baru, Implementasi E-Office Menyeluruh

04/14/2026
Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas
Ambonku

Laka Tunggal di Atas JMP Ambon, Ibu Rumah Tangga Tewas

04/12/2026
Next Post
Dihantam Gelombang KM Berkat Taloda Mati Mesin di Laut Banda

Dihantam Gelombang KM Berkat Taloda Mati Mesin di Laut Banda

Tabrakan di Underpass Sudirman Ambon Mobil Xpander Terbalik

Tabrakan di Underpass Sudirman Ambon Mobil Xpander Terbalik

Recommended Stories

Sosialiasasi FOLU Net Sink 2030 di Maluku, Gubernur: Pencemaran Lingkungan Dipikirkan Bersama

Sosialiasasi FOLU Net Sink 2030 di Maluku, Gubernur: Pencemaran Lingkungan Dipikirkan Bersama

02/20/2023

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Bekali Bintara & Tamtama Polri Remaja, Begini Pesan Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura

Bekali Bintara & Tamtama Polri Remaja, Begini Pesan Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura

07/27/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In