AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memindahkan salah satu tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, Rabu besok (8/6/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri, yang dikonfirmasi AmbonKita.com, membenarkan informasi tersebut.
“Iya pemindahan tahanan (KPK) di Rutan. Kasus apa, siapa orangnya, katong (kami) tidak dikasih kabar,” kata Saiful melalui telepon genggamnya, Selasa (7/6/2022).
Saiful mengaku, pengalihan penahanan disampaikan penyidik KPK kepada Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kemenkumham Maluku.
“Pengalihan penahanan ya kita Rutan siap, pelayanan standar kerja, prokes dijaga, itu saja, tidak ada yang istimewa. Besok kapa (mungkin) baru tiba di Ambon,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Bukti Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek di Pemkot Ambon Ditemukan KPK
Terkait kabar itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsaap-nya sore tadi belum merespon siapa tahanan yang akan dialihkan ke Ambon.
Untuk diketahui, terdapat 6 orang tersangka dari Maluku yang ditahan KPK dengan kasus berbeda. Pertama adalah perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah, atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011-2016. Perkara ini KPK menjerat 3 orang tersangka. Yaitu mantan Bupati Bursel, Tagos Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju, selaku pihak swasta.
Sementara satu kasus lainnya yakni dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020. Perkara ini menjerat tiga tersangka yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Amri, karyawan Alfamidi.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post