Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Bhabinkamtibmas Desa Luhu Sosialiasi Saber Pungli

Editor by Editor
09/22/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Bhabinkamtibmas Desa Luhu Sosialiasi Saber Pungli

Brigpol Ridwan Pelu, Bhabinkamtibmas Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, tampak sedang memberikan sosialisasi tentang saber pungli kepada warga binaannya, Rabu (22/9/2021). (Foto: Humas Polda Maluku)

AMBONKITA.COM- Bhabinkamtibmas Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Brigpol Ridwan Pelu, memberikan sosialisasi tentang saber pungli kepada warga binaannya.

RELATED POSTS

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat ini berlangsung di salah satu pekarangan rumah warga di Desa Luhu, Rabu (22/9/2021).

Kepada masyarakat, Brigpol Ridwan Pelu memberikan penjelasan tentang arti dan pengertian saber pungli atau Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli).

“Pengertian pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh petugas,” kata Ridwan menjelaskan kepada warga.

Pungli, kata dia dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, lanjut Ridwan, pungli adalah penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas) melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang – terangan,” kata dia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ridwan juga menyebutkan sejumlah faktor yang mendukung terjadinya pungli. Diantaranya penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, Karakter atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas tidak mencukupi.

“Ada juga faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,” jelasnya.

Ia menekankan, pelaku pungli diganjar hukuman. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi.

“Pasal itu berbunyi suatu perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” terangnya.

Selain pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001, ketentuan pidana dalam pelanggaran pungli juga diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP.

Ia menghimbau kepada warga agar tidak memberikan/menerima imbalan apapun yang menyebabkan terjadinya pungli. Dia juga mengajak pemuda untuk ikut serta menyampaikan bahaya pungli kepada warga masyarakat lainnya.

Kepada masyarakat, Ridwan juga meminta untuk dapat mengawasi bersama dan melaporkan kepada satgas saber pungli jika menemukan adanya praktek ilegal tersebut.

“Apabila ada menemukan atau mengetahui praktek pungli diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten SBB atau ke pihak Kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti, dan terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan,” terangnya.

Di sisi lain, Ridwan juga menghimbau warga agar mendukung dan mensukseskan program pemerintah terkait protokol kesahatan dan vaksinasi covid-19.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Bhabinkamtibmas Desa LuhuKabupaten Seram Bagian BaratSaber Pungli
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Next Post
Wakil Gubernur Maluku Sebut APIP Bertanggungjawab dan Membawa Manfaat

Wakil Gubernur Maluku Sebut APIP Bertanggungjawab dan Membawa Manfaat

76 Orang Ex ABK Asing di Maluku Akan Menjadi Warga Negara Indonesia

76 Orang Ex ABK Asing di Maluku Akan Menjadi Warga Negara Indonesia

Recommended Stories

Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Oknum Kepala SMA di Aru Diduga Cabuli Tiga Siswi

09/22/2024
Kabid Humas Polda Maluku

Jelang Lebaran, Polda Maluku Bersama PWNU Gelar Vaksinasi Covid Serentak

04/20/2022
Perahu Tenggelam di Teluk Dalam Ambon, 6 Pemuda Diselamatkan Polairud

Perahu Tenggelam di Teluk Dalam Ambon, 6 Pemuda Diselamatkan Polairud

01/17/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In