AMBONKITA.COM,- Satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu diduga kembali diamankan tim pemberantasan narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Terduga pengedar narkotika yang diamankan yaitu HM alias Memix. Ia disergap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,11 gram.
Sebenarnya, penggerebekan terhadap HM sudah berlangsung pada 16 Januari 2023 lalu. Ia diamankan di depan kos-kosan Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Plt Kabid Pemberantasan BNNP Maluku AKP. Richard Hahury,” kata sumber kepada AmbonKita.com, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA:Â Tahun Ini BNNP Maluku Tangkap 21 Tersangka Narkotika
Sumber yang enggan menggunakan identitasnya itu, mengaku penangkapan dilakukan setelah tim pemberantasan mendapat informasi dari masyarakat.
Dari kabar yang diterima, HM akan melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Dari informasi tersebut tim Pemberantasan BNNP Maluku langsung menuju TKP,” katanya.
Usut punya usut, gerak gerik terduga pelaku diketahui. Tim langsung mengamankan HM tanpa perlawanan.
“Terduga tertangkap tangan memegang BB (Barang Bukti) yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Pelaku telah diamankan di BNNP Maluku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN Provinsi Maluku terkait penangkapan tersebut.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post